Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Menyiapkan Pajak Khusus NFT

Ketentuan pajak tetap berlaku bagi aset digital NFT. Metode pelaporan pajaknya juga sama self-assessment.

22 Januari 2022 | 00.00 WIB

Akun Ghozali Everyday yang menjual foto selfie dalam kurun waktu 5 tahun, kini penghasilan yang diterima Ghozali ditaksir mencapa 1 milyar rupiah. TEMPO/Jati Mahatmaji
Perbesar
Akun Ghozali Everyday yang menjual foto selfie dalam kurun waktu 5 tahun, kini penghasilan yang diterima Ghozali ditaksir mencapa 1 milyar rupiah. TEMPO/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah tengah menyiapkan skema pajak atas aset digital, termasuk NFT.

  • Ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan untuk NFT.

  • Metode pelaporan pajaknya adalah self-assessment.

INDONESIA, sampai saat ini, belum memiliki skema perpajakan yang khusus mengatur transaksi non-fungible token atau NFT. NFT adalah suatu teknologi berupa sertifikat digital yang menyatakan kepemilikan sebuah karya atau produk digital. NFT bisa berwujud citra lukisan, gambar, dan foto nonfisik. Juga video, game, lagu, dan barang digital lain. Data sertifikat digital itu kemudian akan ditautkan dalam sistem yang bernama blockchain.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Nurdin Kalim

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Kini Redaktur Utama untuk Rubrik Seni, Film, Musik, dan Selingan-Intermezo majalah Tempo. Anggota tim kurator sastra di Koran Tempo. Lulusan Universitas Brawijaya, Malang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus