Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah tengah menyiapkan skema pajak atas aset digital, termasuk NFT.
Ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan untuk NFT.
Metode pelaporan pajaknya adalah self-assessment.
INDONESIA, sampai saat ini, belum memiliki skema perpajakan yang khusus mengatur transaksi non-fungible token atau NFT. NFT adalah suatu teknologi berupa sertifikat digital yang menyatakan kepemilikan sebuah karya atau produk digital. NFT bisa berwujud citra lukisan, gambar, dan foto nonfisik. Juga video, game, lagu, dan barang digital lain. Data sertifikat digital itu kemudian akan ditautkan dalam sistem yang bernama blockchain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo