Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisruh Lelang Berujung Pelaporan

Peserta lelang pengangkutan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung mengadu ke KPPU. Meminta tender diulang. 

12 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja dengan dibantu alat berat menurunkan gerbong kereta api cepat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 September 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kisruh tender pengangkutan rangkaian kereta cepat milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berujung di meja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dua dari empat peserta lelang melaporkan dugaan persekongkolan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan laporan tersebut masuk pada bulan lalu. Setelah proses klarifikasi, KPPU melanjutkannya ke tahap penyelidikan, tepatnya pada 28 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sedang melakukan panggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut dan mencari alat bukti tambahan untuk bisa dilanjutkan ke tahap persidangan," kata Deswin saat dihubungi, kemarin.

KPPU menerima laporan dugaan persekongkolan itu secara terpisah, yakni dari PT Citra Selaras Logistik dan PT Logistics Plus International. Keduanya merupakan peserta lelang pengadaan transportasi darat untuk pemasokan electric multiple unit (EMU) atau rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung, yang digelar PT China Railway Rolling Stock Corporation (CRRC) Sifang Indonesia.

CRRC Sifang merupakan produsen rangkaian kereta cepat yang nantinya dioperasikan PT KCIC. Dalam proyek pengadaan kereta, CRRC juga mengatur pengiriman kereta dari pabrik mereka di Qingdao, Cina, hingga ke depo KCIC di Tegalluar, Kabupaten Bandung. Untuk pengiriman rangkaian kereta dari Pelabuhan Tanjung Priok sampai depo, CRRC Sifang Indonesia menggelar tender untuk jasa pengangkutan jalur darat.

Dalam lelang yang digelar pada 20 Juni 2022, ada empat perusahaan yang menjadi peserta. Selain Citra Selaras dan Logistics Plus, ada dua perusahaan yang mengikuti lelang, yakni PT Sinotrans CSC Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Pengumuman hasil tender baru dilakukan keesokan harinya melalui surel yang dikirim ke setiap peserta. Dalam e-mail itu disebutkan bahwa PT Anugerah Logistik Prestasindo-lah pemenangnya.

Dalam laporan gugatan yang diterima KPPU, penyelenggara lelang (CRRC Sifang) dituding bersekongkol dengan pemenang lelang. Mereka diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kejanggalan Saat Proses Lelang

Kepada Tempo, Direktur Utama PT Citra Selaras Logistik, Yeni Supriatna, menyatakan banyak kejanggalan selama proses lelang. Salah satunya saat pembukaan dan evaluasi dokumen lelang. Saat itu, para peserta dilarang masuk ke ruangan sehingga tidak mengetahui kelengkapan persyaratan setiap peserta. Lokasi lelang juga digelar di luar kantor CRRC Sifang Indonesia, yaitu di Apartemen Ascott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemicu lainnya adalah pengumuman hasil lelang. "Dalam dokumen tender disebutkan bahwa penentuan pemenang didasarkan pada sistem scoring. Tapi hasil penilaian ini ternyata tidak diumumkan pada waktu penetapan pemenang tender," kata Yeni, kemarin.

Sebelumnya, Tempo memperoleh salinan surel pengumuman pemenang lelang yang diterima para peserta. Dalam surel berbahasa Inggris dan Indonesia bertanggal 21 Juni 2022 itu, CRRC Sifang Indonesia memang tak mencantumkan apa pun selain nama perusahaan pemenang.

Padahal, dalam dokumen lelang yang sempat dilihat Tempo, disebutkan bahwa ada sistem skor untuk menentukan pemenang lelang yang akan diumumkan kepada para peserta. Pada salah satu klausul dalam sistem skor ini tertulis: "Peserta dengan kutipan (penawaran harga) terendah diberikan 40 poin, dan setiap 2 miliar rupiah lebih tinggi dari kutipan terendah akan dipotong dengan 2 poin."

Lewat gugatan ke KPPU, Yeni berharap lelang tersebut bisa diulang kembali. "Diulang dengan cara-cara yang fair dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Gerbong kereta api cepat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 September 2022. Tempo/Tony Hartawan

Saat dimintai konfirmasi mengenai adanya laporan dari dua peserta lelang, perwakilan CRRC Sifang Indonesia, Sean, yang dihubungi lewat aplikasi perpesanan kemarin, memilih tak banyak berkomentar. "Tentang proses lelang tersebut, perusahaan kami telah melaksanakannya sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, yang sesuai dengan peraturan dan hukum di Indonesia," ujarnya.

Di Indonesia, CRRC Sifang beralamat di Regus Bandung, Wisma Monex, Jalan Asia Afrika, Bandung. Saat disambangi ke lokasi, Rabu, 11 Oktober 2022, Tempo tak menemukan satu pun pegawai CRRC Sifang Indonesia. Anggota staf di gedung tersebut menuturkan kontrak sewa kantor mitra KCIC itu sudah berakhir pada 31 Agustus 2022.

Sebelum kontrak berakhir, anggota staf itu menyatakan ada sejumlah surat yang ditujukan kepada CRRC Sifang Indonesia dan masih disimpan. Salah satunya surat dengan sampul cokelat bertulisan "Komisi Pengawas Persaingan Usaha". Staf itu juga bercerita, pada pertengahan Agustus lalu, ada tiga orang yang mengaku dari KPPU menyambangi Regus Bandung. Mereka menanyakan soal surat yang tak kunjung dibalas.

Tempo juga mencoba mendatangi kantor Anugerah Logistik Prestasindo yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun direksi perusahaan tidak bersedia diwawancara dan berjanji mengatur waktu untuk bertemu.

Belum Ada Preseden

Menanggapi harapan pelapor itu, KPPU menyatakan, selama menangani kasus dugaan persekongkolan lelang, belum pernah ada sanksi berupa perintah untuk mengulang proses tender. Jika terbukti ada pelanggaran, Deswin Nur menuturkan pihaknya lebih berfokus mencegah kejadian serupa.

"Sehingga dalam banyak amar putusan KPPU tentang persekongkolan tender itu, kita bisa lihat adanya perintah melarang pelaku usaha dalam mengikuti tender di tempat lain," kata dia. Secara umum, KPPU bisa menjatuhkan hukuman berupa sanksi administrasi atau sanksi berupa denda. Namun KPPU tidak bisa membatalkan hasil lelang.

Dalam konteks dugaan persekongkolan lelang pengiriman kereta KCIC ini, Deswin menuturkan keputusan tentunya akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan. Untuk memutuskan mengulang lelang, faktor lain yang juga harus dipertimbangkan adalah dampaknya terhadap proyek kereta cepat. "Apakah kalau disuruh ulang malah menimbulkan dampak atas kerugian tertentu."

VINDRY FLORENTIN | CAESAR AKBAR | MUHAMAD IDHAM VIRYAWAN (MAGANG) | ANNISA NURUL AMARA (MAGANG) | AHMAD FIKRI (BANDUNG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus