Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembongkaran Setelah Sindiran Presiden

Pos ormas dianggap memperbesar potensi konflik antaranggota ormas yang meresahkan masyarakat.
 

13 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi merazia anggota Ormas Pemuda Pancasila saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 25 November 2021. TEMPO/Magang/Ridho Fadilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi dan pemerintah DKI Jakarta membongkar pos ormas yang dianggap mengganggu ketertiban.

  • Sindiran Presiden diduga menjadi pemantik pembongkaran pos dan atribut ormas.

  • Polda Metro Jaya akan memasukkan pengawasan ormas dalam program Kampung Tangguh.

JAKARTA Bendera organisasi kemasyarakatan atau ormas berwarna loreng kombinasi jingga dan hitam itu sudah lusuh. Bendera itu diikat pada pucuk tiang bambu setinggi tiga meter di belakang bangunan mungil berukuran 3 x 4 meter. Lokasinya tepat di samping Hotel Neo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bangunan itu pernah difungsikan menjadi pos oleh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Sebelumnya, dinding luar bangunan itu juga berwarna loreng. Namun, sejak pekan lalu, warna dinding sudah berubah menjadi putih. "Dicat oleh polisi," kata Endah, perempuan paruh baya yang tinggal tak jauh dari tempat itu, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endah bercerita, ketika pos masih berwarna loreng, setiap hari tempat itu tidak pernah kosong. Selalu saja ada anak-anak muda yang nongkrong di sana. "Selalu ramai 24 jam," kata dia. Namun Endah tidak mempermasalahkan aktivitas mereka di sana. “Memang agak berisik, tapi mereka tidak mengganggu."

Anggota Forum Betawi Rempug (FBR) di Depok, Jawa Barat, 24 Desember 2005. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Pekan lalu, petugas gabungan kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia atribut ormas yang dipasang di area publik di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Bangunan yang selama ini menjadi pos ormas sebagian dibongkar dan sebagian lagi beralih fungsi menjadi pos ronda atau musala.

Penertiban itu digelar menyusul serentetan bentrokan berdarah yang melibatkan sejumlah ormas. Kejadian ini membuat masyarakat resah. Bahkan Presiden Joko Widodo menyindir polisi yang dia anggap tidak bisa tegas terhadap anggota ormas yang kerap membuat keributan. Jokowi juga menyentil polisi yang kerap "sowan" kepada tokoh ormas. "Saudara-saudara harus memiliki kewibawaan. Polri harus memiliki kewibawaan,” ujar Jokowi di Bali, 3 Desember lalu.

Penertiban pos dan atribut ormas yang berlangsung pada pekan lalu diduga berkaitan dengan sindiran Presiden tersebut. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran tidak memberi tanggapan jelas soal hal itu. Dia menyatakan penertiban dilakukan untuk menghindari konflik antaranggota ormas. "Diharapkan tidak ada lagi yang membuat kegiatan-kegiatan yang bisa menyebabkan bentrokan antar-kelompok," kata Fadil.

Menurut Fadil, bentrokan yang melibatkan anggota ormas semakin sering terjadi sehingga membuat masyarakat resah. Karena itu, kata dia, polisi perlu turun tangan. Fadil berencana penertiban atribut ormas, termasuk posnya, masuk program Kampung Tangguh.

Kampung Tangguh adalah program Polda Metro Jaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Dalam program ini, masyarakat dilibatkan untuk memantau dan memberikan informasi agar wabah bisa segera ditangani. Fadil menilai pola itu dapat juga digunakan untuk memantau kegiatan ormas yang kerap membuat kericuhan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah, mengaku telah mengimbau anggota ormas mencopot atributnya yang masih terpasang di area publik. Jika imbauan itu tidak dijalankan, kata dia, polisi yang akan mencopotnya.

Azis mengatakan pihaknya akan menertibkan pos-pos ormas secara bertahap. Adapun dasar hukum penertiban itu adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Hendra Hidayat mengatakan penertiban juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Intinya, setiap ormas harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Hendra, sepanjang ormas punya legalitas dan badan hukum, ormas tersebut punya hak untuk menggelar kegiatan, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan. "Penertiban atribut dan posko markas dilakukan dalam rangka cegah dini potensi konflik antar-ormas," kata Hendra.

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, mengatakan pemerintah dan polisi tidak boleh tebang pilih dalam penertiban ini. Sebab, selain pos ormas, cukup banyak partai politik yang mendirikan pos di perkampungan. Padahal, seperti pos ormas, belum tentu pos partai politik mengantongi izin. "Saya khawatir ketidakadilan sikap ini akan menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat," kata dia.

Ubedillah menyarankan agar ormas mengubah paradigma keorganisasian mereka. Pada era teknologi modern ini, pos kumpul yang bersifat fisik sudah tidak dibutuhkan lagi. Ada baiknya ormas mulai membuat “pos digital” untuk bisa berkoordinasi dan berkomunikasi tentang kegiatan organisasi.

Ubedillah juga mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyindir petinggi polisi yang pernah sowan kepada tokoh ormas. Sebab, kata dia, Jokowi pernah datang ke acara Musyawarah Besar X Pemuda Pancasila pada Oktober 2019. Bahkan Jokowi menjadi anggota kehormatan Pemuda Pancasila. "Jadi, kritik Jokowi kepada polisi yang sowan ke ormas itu artinya Jokowi sedang mencoret-coret mukanya sendiri," kata Ubedillah.

INDRA WIJAYA | ADAM PRIREZA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus