Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pesantren Putri Ramah Penyintas

Pondok Pesantren Al-Hidayat, Salaman, Magelang, memiliki pengalaman menangani korban kekerasan seksual. Didirikan oleh Shinto Nabilah alias Nyai Shinto pada 1990, Al-Hidayat dikenal sebagai pondok pesantren ramah perempuan.

30 April 2022 | 00.00 WIB

Suasana di Pondok Pesantren perempuan Al-Hidayat, Salaman, Magelang, Jawa Tengah, 18 April 2022. TEMPO/Shinta Maharani
Perbesar
Suasana di Pondok Pesantren perempuan Al-Hidayat, Salaman, Magelang, Jawa Tengah, 18 April 2022. TEMPO/Shinta Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pondok Pesantren Al-Hidayat yang didirikan Nyai Shinto aktif memperjuangkan kesetaraan perempuan.

  • Pondok pesantren khusus putri ini juga berpengalaman menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

  • Sosok Nyai Shinto disegani umat.

DADA Ulya Izzati berdebar-debar saat mendengar pengakuan perempuan yang tengah kalut karena foto dan video intimnya disebar di grup WhatsApp dan Facebook. Perempuan itu mendatangi Ulya dan ibunya, Shinto Nabilah—pemimpin Pondok Pesantren Putri Al-Hidayat di Dusun Nusupan, Desa Kedunglumpang, Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah—tahun lalu. “Kami berembuk dan menyepakati untuk mengejar pelaku dan membawa ke jalur hukum,” ujar Ulya saat dihubungi, Selasa, 26 April lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dini Pramita

Dini Pramita saat ini adalah reporter investigasi. Fokus pada isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus