Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Pada pemerintahan baru ini kita sering didengarkan dengan program makan siang gratis, ini barangkali jadi bagian Deputi Monitor KPK untuk melakukan kajian juga terhadap kebijakannya kalau nanti dijalankan,” katanya saat mengisi kuliah umum di Gedung Auditorium Harun Nasution, Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nawawi mengatakan tugas KPK salah satunya adalah monitoring terhadap sistem penyelenggaraan negara. Dengan tugas ini KPK mengkaji segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Misalnya juga kajian tentang bansos. Itu salah satu tugas KPK dalam pasal 6 disebutkan bahwa monitoring terhadap sistem penyelenggara negara, apa sistem monitoring itu ya melakukan kajian terhadap kebijakan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai mengisi kuliah umum, Nawawi menjelaskan program pemerintah sejatinya perlu dikaji dengan komprehensif, dan KPK adalah lembaga yang diamanatkan untuk melakukan kajian itu. “Tadi saya ambil contoh misalnya nanti ada program makan siang, kan itu bisa saja KPK mengkaji program itu. Apakah program itu sudah tepat atau perlu penyempurnaan. Namanya program itu tak seperti lagu yang sering dinyanyikan tempo-tempo dulu kan, “kalau malam minum susu…” tak seperti itu,” ucapnya.
Ketika ditanya alasan dia membahas program makan siang gratis karena anggaran yang direncanakan cukup besar, ia membantah. “Terlepas anggarannya yang begitu besar juga, artinya kalau program yang dijalankan seharusnya melakukan kajian juga,” katanya.
KPK melaksanakan MoU dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. MoU dilakukan berbarengan dengan kuliah umum bertajuk Sinergi KPK dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi yang diisi oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.
“MoU ini dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta. Memang KPK ini dimungkinkan untuk melakukan semacam MoU ini, dalam pengembangan dan pembinaan organisasi KPK,” kata Nawawi.
Nawawi mengatakan, perguruan tinggi juga harus menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum. KPK juga telah membentuk satu kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat di KPK melalui Perkom KPK nomor 7 tahun 2020. “Kami pernah melihat ada musibah yang barangkali terjadi di Unila dan beberapa perguruan tinggi, itu adalah beberapa cerminan pendidikan tinggi itu masih rentan juga dengan perilaku korupsi,” katanya.