Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memilih dan memberhentikan presiden merupakan kemunduran demokrasi. Rencana amendemen UUD 1945 sarat akan kepentingan politik dan berpotensi ditunggangi "penumpang gelap". Ide usang amendemen konstitusi mengkhianati agenda reformasi yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo