Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan bangunan liar di sepanjang jalur rel Kereta Api (KA) Tanjung Priok sampai Ancol, Jakarta Utara digusur oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta, hari ini. Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban pertama dilakukan terhadap 326 bangunan liar.
Menurut Eva, ratusan bangunan itu sebagian besar tidak permanen. Ada pula bangunan di Tanjung Priok yang sudah dibongkar secara mandiri.
"Pada tahap pertama ini penertiban dilakukan terhadap 326 bangunan liar," ujar Eva pada Senin, 14 Maret 2022.
Pemilik bangunan liar ada yang membongkar sendiri karena KAI Daop 1 Jakarta sudah berkoordinasi dan sosialisasi agar penghuni mengosongkan lokasi tersebut. Penggusuran ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Untuk melakukan pembongkaran bangunan liar itu, PT KAI Daop 1 dan aparat setempat mengerahkan 150 personel. Pembongkaran itu, lanjut Eva sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, pagar, bangunan lain hingga pohon pada jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggaran undang-undang itu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan liar di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Baca juga: PT KAI Gusur 137 Bangunan Liar di Sepanjang Rel Kereta Angke - Kampung Bandan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini