Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kumpulkan denda Rp 46,5 juta dari sidang yustisi pelanggaran perda. Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) itu dilaksanakan di kantor wali kota pada hari ini.
Ada berbagai tindak pidana ringan yang diadili dalam sidang tersebut, seperti kasus bangunan liar, izin usaha hingga pedagang yang mengganggu ketertiban umum. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo mengatakan uang denda sebesar itu adalah hasil penindakan yang dilakukan selama satu bulan terakhir.
"Dilaksanakan di 8 kecamatan seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Sumardi di Jakarta, Kamis, 24 November 2022, seperti dikutip dari Antara.
Sebagian besar bentuk pelanggaran perda yang diadili dalam sidang yustisi tersebut adalah kasus mendirikan bangunan di jalur hijau atau di lahan milik pemerintah. Ada pula kasus warga ditindak karena tidak memiliki izin usaha.
"Cukup banyak dan rata rata pelanggarannya dikenakan denda Rp500 ribu sampai Rp5 juta," kata Sumardi.
Uang denda hasil penindakan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat itu akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Pemkot Jakarta Barat berharap sidang yustisi ini bisa menimbulkan efek jera agar kasus bangunan liar atau tidak punya izin usaha tidak terulang. "Kami tetap mengimbau jangan sampai berulang kali kena yustisi, kami imbau supaya segera mengurus izin," ujarnya.
Sumardi memastikan jajaran Satpol PP di tingkat kecamatan di Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan dan menindak bangunan liar yang meresahkan warga.
Baca juga: Satpol PP DKI Gusur Puluhan Lapak PKL dan Razia PPKS di Sekitar Masjid Istiqlal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini