Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan wewenang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya perlu saya sampaikan di sini, pengawasan terhadap bangunan itu dilakukan oleh dinas yang berkompeten mengawasi itu, yaitu Dinas Tata Ruang," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkap Arifin merespons banyak bangunan yang didirikan tanpa IMB di Jalan Rawa Jaya RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
"Jadi jangan kemudian kalau ada pelanggaran-pelanggaran Pol PP bongkar, bongkar," ujarnya.
Sebab, kata dia, ada mekanisme dalam hal pengawasan. Ketika orang membangun, tentunya harus mengurus izin ke Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
"Kedua, kalau dia membangun nggak ada izinnya atau melanggar pelanggaran, entah GSB dan lain-lain yang mengawasi bangunan ketika membangun itu adalah Dinas Tata Ruang," kata dia.
Anak buah Heru Budi Hartono itu menyampaikan jika ternyata pelanggaran itu sudah dilakukan pengawasan dan sudah diberikan teguran oleh dinas terkait, kemudian sudah diberikan segel bahkan sudah diberikan surat perintah bongkar (SPB), maka selanjutnya menjadi ranah Satpol PP.
"Kemudian baru Satpol PP menerima rekomendasi teknis (rekomtek) untuk dilakukan upaya bongkar pasang penindakan. Barulah perannya Pol PP di situ," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membongkar tiga rumah semi permanen yang didirikan tanpa izin di Jalan Rawa Jaya RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa lalu.
Sebanyak 35 personel melakukan pembongkaran bangunan menggunakan alat seadanya seperti linggis.
"Kegiatan penertiban ini merupakan masukan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan warga yang mendirikan bangunan rumah tanpa izin," kata Lurah Pondok Kopi Muhammad Hardi di lokasi penertiban yang dilansir dari Antara.
Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi dan memberikan jangka waktu kepada pemilik rumah tanpa IMB yang berada di samping Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Rawa Jaya. "Saya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk meninggalkan rumah dan membawa barang-barangnya. Kami berikan waktu 7x24 jam, 1x24 jam. Bahkan, kami sudah imbau sehari sebelum eksekusi agar warga itu meninggalkan lokasi," kata Hardi.