Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Pemprov DKI telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada sejumlah kasus kelebihan bayar yang ditemukan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Tahun 2020.
Syaefuloh memastikan tak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Rekomendasi yang diberikan BPK bersifat perbaikan administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, lantaran bersifat administratif, temuan BPK tak berdampak pada kewajaran laporan keuangan dan opini yang diterima Pemprov DKI pada tahun 2020, yaitu tetap Opini WTP.
“Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut,” kata Syaefuloh dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Sebelumnya, BPK DKI Jakarta menemukan ada beberapa pembelian masker N95 dan rapid test yang disebut boros karena lebih mahal. BPK juga menemukan kelebihan bayar gaji pegawai Pemprov DKI, karena ada pegawai yang sudah meninggal namun gajinya masih dibayarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syaefuloh mengatakan ada tiga klasifikasi temuan BPK, yaitu:
1. Temuan yang berindikasi adanya kerugian daerah, yang sudah ditindaklanjuti berupa pengembalian dana ke kas negara atau daerah.
2. Temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa atau denda belum dipungut dan pajak belum dibayar. Tindak lanjutnya, kata dia, adalah penagihan dan penyetoran ke kas daerah.
3. Temuan administratif di mana tak ada aturan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjut untuk mengembalikan dana ke kas daerah atau negara.
Syaefuloh mengatakan temuan BPK dalam LKPD Pemprov DKI Jakarta masuk ke klasifikasi ketiga. “Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” tutur Syaefuloh.
Baca juga: BPK Temukan Pegawai Meninggal Masih Digaji, Pemprov DKI Kembalikan 49,1 Persen