Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BASUKI Tjahaja Purnama akan dicatat sebagai Gubernur Jakarta pertama yang masuk penjara karena dituduh menista agama, pasal karet yang diadopsi dari kebijakan segregasi buatan pemerintah kolonial Belanda. Hakim menilai pernyataannya pada September tahun lalu yang mengimbau masyarakat agar tak percaya kepada mereka yang menganjurkan tak memilih pemimpin nonmuslim dengan alasan agama sebagai penistaan. Basuki alias Ahok dihukum penjara dua tahun.
Hary Tanoesoedibjo | SMS Berisi Peringatan
CHIEF Executive Officer MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka perkara pengancaman melalui pesan pendek kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada 15 Juni 2017. Hary mengirim SMS berisi peringatan karena Yulianto tengah mengusut dugaan penyimpangan restitusi pajak oleh PT Mobile-8, anak usaha Grup MNC.
Patrialis Akbar | Suap Daging Sapi
PATRIALIS Akbar menjadi orang kedua yang mencoreng Mahkamah Konstitusi dengan perkara korupsi setelah Akil Mochtar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hakim konstitusi ini delapan tahun bui pada 3 September 2017 karena menerima suap dari importir daging sapi, Basuki Hariman, senilai lebih dari Rp 2 miliar. Basuki meminta mantan Menteri Hukum ini membatalkan aturan zonasi impor dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Rizieq Syihab | Kemesuman
Pemimpin Front Pembela Islam ini kabur ke Arab Saudi setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pelaku pornografi pada akhir Mei 2017. Barang bukti atas tuduhan polisi itu berupa potongan percakapan mesumnya dengan orang yang diduga sebagai Firza Husein, perempuan 45 tahun yang bukan istrinya. Rizieq juga dituduh melecehkan Pancasila dan melakukan provokasi mata uang rupiah yang disebutnya mengandung simbol komunisme. Rizieq adalah pemimpin demonstrasi yang menuntut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum pada 2 Desember 2016.
Emirsyah Satar | Suap Garuda
Direktur Utama Garuda Indonesia, perusahaan negara yang masih rugi itu, ini disangka menerima suap Rp 46 miliar dari bos Roll-Royce Plc, produsen mesin pesawat dari Inggris. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emir sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Nilai suap untuk Emir itu hampir separuh nilai suap yang diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Suap itu diberikan melalui rekening mertuanya dan perusahaan yang seolah-olah menjadi konsultan dalam pembelian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo