Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bawaslu Besok Gelar Sidang Pleno Bahas Tabloid Pembawa Pesan

Bawaslu masih membutuhkan sejumlah bukti untuk menyikapi munculnya tabloid Pembawa Pesan.

3 Februari 2019 | 11.55 WIB

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi  menujukan Tabloid 'Pembawa Pesan' yang tersebar di Jakarta Selatan usai warga melapor ke Bawaslu DKI, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi menujukan Tabloid 'Pembawa Pesan' yang tersebar di Jakarta Selatan usai warga melapor ke Bawaslu DKI, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan menelusuri peredaran tabloid Pembawa Pesan yang diduga melanggar aturan kampanye. Sejauh ini tabloid tersebut baru ditemukan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca: Tabloid Pembawa Pesan Bersampul Jokowi, Ini Temuan Bawaslu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis, mengatakan sebelum mengambil keputusan, lembaganya akan menggelar rapat pleno. "Rapat pleno kami gelar besok," ujar Ardhana melalui pesan pendek, Ahad, 3 Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ardhana mengatakan Bawaslu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait peredaran tabloid tersebut. Di antaranya dari warga Kelurahan Ciganjur dan Cipedak yang menerima paket berisi tabloid tersebut.

Bawaslu juga telah mendatangi kantor redaksi tabloid itu yang berada di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Namun di tempat itu terkunci dan tidak ada orang yang tahu ihwal pembuatan tabloid itu. Bawaslu hanya memperoleh keterangan bahwa kantor itu dikelola oleh PT Cyrus Network.

Selanjutnya, Bawaslu telah memanggil seorang caleg DPRD Jakarta dari PDI Perjuangan bernama Findri Puspitasari. Pemanggilan ini dilakukan karena nama Findri 
tercantum pada paket tabloid itu. "Namun Findri belum memenuhi panggilan," kata Ardhana.

Ardhana mengatakan, sejauh ini pemeriksaan belum lengkap. Hasil pemeriksaan nanti diserahkan ke Bawaslu DKI dan selanjutnya ke Bawaslu RI.

Baca: Eks Relawan Teman Ahok Bantah Produksi Tabloid Pembawa Pesan

Peredaran tabloid Pembawa Pesan sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh warga Ciganjur dan Cipedak. Tabloid tersebut diantar dalam bentuk paket oleh kurir pada 27 Januari 2019. Dalam masing-masing paket tertera nama dan alamat jelas para penerima. Adapun selain tabloid, paket itu berisi kalender, stiker caleg, dan petunjuk pemilihan.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus