Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan menelusuri peredaran tabloid Pembawa Pesan yang diduga melanggar aturan kampanye. Sejauh ini tabloid tersebut baru ditemukan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca: Tabloid Pembawa Pesan Bersampul Jokowi, Ini Temuan Bawaslu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis, mengatakan sebelum mengambil keputusan, lembaganya akan menggelar rapat pleno. "Rapat pleno kami gelar besok," ujar Ardhana melalui pesan pendek, Ahad, 3 Februari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ardhana mengatakan Bawaslu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait peredaran tabloid tersebut. Di antaranya dari warga Kelurahan Ciganjur dan Cipedak yang menerima paket berisi tabloid tersebut.
Bawaslu juga telah mendatangi kantor redaksi tabloid itu yang berada di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Namun di tempat itu terkunci dan tidak ada orang yang tahu ihwal pembuatan tabloid itu. Bawaslu hanya memperoleh keterangan bahwa kantor itu dikelola oleh PT Cyrus Network.
Selanjutnya, Bawaslu telah memanggil seorang caleg DPRD Jakarta dari PDI Perjuangan bernama Findri Puspitasari. Pemanggilan ini dilakukan karena nama Findri
tercantum pada paket tabloid itu. "Namun Findri belum memenuhi panggilan," kata Ardhana.
Ardhana mengatakan, sejauh ini pemeriksaan belum lengkap. Hasil pemeriksaan nanti diserahkan ke Bawaslu DKI dan selanjutnya ke Bawaslu RI.
Baca: Eks Relawan Teman Ahok Bantah Produksi Tabloid Pembawa Pesan
Peredaran tabloid Pembawa Pesan sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh warga Ciganjur dan Cipedak. Tabloid tersebut diantar dalam bentuk paket oleh kurir pada 27 Januari 2019. Dalam masing-masing paket tertera nama dan alamat jelas para penerima. Adapun selain tabloid, paket itu berisi kalender, stiker caleg, dan petunjuk pemilihan.