Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Tabloid Pembawa Pesan, Soal Layak Terbit di Tangan Bawaslu DKI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meneruskan persoalan kelayakan terbit tabloid Pembawa Pesan ke tingkat provinsi hari ini.

5 Februari 2019 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meneruskan persoalan kelayakan terbit Tabloid Pembawa Pesan ke tingkat provinsi hari ini.

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Azis menyatakan, kewenangan pemeriksaan selanjutnya ada di Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta pendapat Dewan Pers.
Baca : Tabloid Pembawa Pesan, Bawaslu : Tidak Ada Pelanggaran Pemilu

"Mengenai kelayakan terbit tabloid tersebut dan disebut sebagai media cetak pers kami teruskan ke gugus tugas via Bawaslu yg lebih tinggi untuk diperiksa," kata Ardhana saat dihubungi, Senin malam, 4 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin Bawaslu Jaksel menggelar rapat pleno sehubungan dengan penyebaran tabloid Pembawa Pesan. Pleno berjalan usai calon legislatif PDIP Dapil VIII, Findri Puspitasari, dimintai keterangan di kantor Bawaslu Jaksel pada Senin siang, 4 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Bawaslu Jaksel menyimpulkan tak ada unsur kampanye dalam tabloid itu. Artinya, tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Findri selaku penyebar tabloid. Meski begitu, layak terbit atau tidaknya Pembawa Pesan sebagai tabloid tetap ditelusuri.

Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengutarakan, Dewan Pers yang dapat menilai apakah tabloid layak untuk dipublikasikan atau justru mengandung unsur berita bohong alias hoaks.

"Kalaupun rekomendasi Dewan Pers memenuhi unsur-unsur yang dilarang, berarti tidak layak untuk dibagikan," ujar Muchtar.

Bawaslu Jaksel menemukan peredaran tabloid Pembawa Pesan pada 25 Januari 2019. Penyebarannya di Kelurahan Cipedak dan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Simak pula :
Pengakuan Caleg PDIP Soal Pembuatan Tabloid Pembawa Pesan

Menurut pantauan Tempo di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tabloid itu menampilkan halaman depan bergambar capres nomor urut 01 Jokowi. Di lembar muka, terpampang judul utama "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian".

Tabloid Pembawa Pesan dengan sembilan halaman tersebut dicetak dengan ukuran setara F4. Seluruh halamannya berwarna. Pada halaman kedua, tim redaksi menampilkan foto dan pernyataan singkat sejumlah tokoh pendukung Jokowi. Di antaranya Buya Syafii Maarif, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Yeny Wahid. Ada pula Erifk Thohir, Luthfi bin Ali Yahya, dan Deddy Mizwar.

LANI DIANA | FRANSISCA CHRISTY

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus