Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Bawaslu: Caleg PDIP Cetak Tabloid Pembawa Pesan Inisiatif Sendiri

Bawaslu masih mengkaji apakah Tabloid Pembawa Pesan termasuk bahan kampanye.

5 Februari 2019 | 02.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Findri Puspitasari, membenarkan telah mengirim beberapa Tabloid Pembawa Pesan untuk warga Cipedak dan Ciganjur, Jakarta Selatan. Kepada Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan, Findri mengatakan berinisiatif mencetak tabloid itu dan membagikannya.

"Saya sebagai kader partai pengusung pasangan calon nomor urut 01 punya inisiatif, saya dapat PDF ini dari tim, saya cetak, dan saya bagikan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq menirukan ucapan Findri, Senin, 4 Februari 2019.

Baca: Dipanggil Bawaslu, Caleg PDIP Ditanyai Soal Tabloid Pembawa Pesan

Menurut Muchtar, Findri mengaku memiliki tanggung jawab sebagai kader PDIP untuk menyosialisasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung partainya. Calon legislatif PDIP Dapil VIII itu tak mendapat perintah dari siapa pun. "Inisiatif dia sendiri," ujar Muchtar.

Sebelumnya beredar tabloid Pembawa Pesan di Cipedak dan Ciganjur. Bawaslu Jakarta Selatan menerima laporan bahwa tabloid itu tersebar sejak 25 Januari 2019. Dari pantauan Tempo, halaman depan Tabloid Pembawa Pesan memajang wajah calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo. Halaman selanjutnya memaparkan capaian program Jokowi selama memimpin Indonesia sejak 2014.

Simak: PDIP Bela Caleg yang Kampanye Lewat Tabloid Pembawa Pesan

Tabloid dimasukkan ke dalam sebuah kardus berbentuk persegi panjang. Kardus itu adalah paket kampanye berisikan kalender, stiker, pulpen, dan flyer. Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Azis berujar kotak dan isi paket merupakan bahan kampanye. Penyebaran barang-barang tersebut dianggap wajar karena masa kampanye masih berjalan.

Namun Bawaslu masih mengkaji apakah Tabloid Pembawa Pesan termasuk bahan kampanye. Sebab, tidak tertulis dalam aturan bahwa tabloid tergolong bahan kampanye. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus