Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Tabloid Pembawa Pesan, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Jakarta Selatan menyimpulkan tak ada unsur kampanye atau pelanggaran pemilu dalam tabloid Pembawa Pesan yang disebar Caleg PDIP.

5 Februari 2019 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan menyimpulkan tak ada unsur kampanye dalam tabloid Pembawa Pesan.

Baca: Pengakuan Caleg PDIP Soal Pembuatan Tabloid Pembawa Pesan

"Tidak ada pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq saat dihubungi, Senin malam, 4 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muchtar memaparkan unsur kampanye terdiri dari penjelasan soal visi dan misi, program, serta citra diri. Tabloid Pembawa Pesan tidak menampilkan citra diri pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kontennya hanya menonjolkan keunggulan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi. Padahal, makna citra diri adalah terpampang konten ihwal calon presiden dan wakilnya.

Selain itu, lanjut Muchtar, tidak ada pemaparan visi dan misi paslon Jokowi - Ma'ruf. Yang ada hanya menjabarkan capaian program Jokowi selama memimpin Indonesia.

"Namun harus akumulatif ada visi-misi, program, dan citra diri baru dinyatakan sebagai kampanye," ujar Muchtar.

Bawaslu Jaksel menemukan peredaran tabloid Pembawa Pesan pada 25 Januari 2019. Menurut pantauan Tempo di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tabloid itu menampilkan halaman depan bergambar capres nomor urut 01 Jokowi. Di lembar muka, terpampang judul utama "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian".

Tabloid berisi sembilan halaman tersebut dicetak dengan ukuran setara F4. Seluruh halamannya berwarna. Pada halaman kedua, tim redaksi menampilkan foto dan pernyataan singkat sejumlah tokoh pendukung Jokowi. Di antaranya Buya Syafii Maarif, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Yeny Wahid. Ada pula Erifk Thohir, Luthfi bin Ali Yahya, dan Deddy Mizwar.

Baca: Bawaslu: Caleg PDIP Cetak Tabloid Pembawa Pesan Inisiatif Sendiri

Tabloid Pembawa Pesan disebarkan oleh caleg PDIP Dapil VIII, Findri Puspitasari. Dari temuan Bawaslu Jaksel, Findri meminta kurir untuk mengirim tabloid ke dua kelurahan di Jakarta Selatan, yakni Cipedak dan Ciganjur. Menurut informasi kurir kepada warga, pengiriman tabloid ditargetkan 50 paket dalam satu hari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus