Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Jasa Jastip dan Penjual Bagasi?

Dengan peraturan bea cukai yang baru ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi selama satu tahun, khususnya tas, sepatu dan barang elektronik.

17 Maret 2024 | 00.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Annisa Azzahra, 27 tahun asal Bogor, penyedia jasa titip atau jastip dari Bangkok, Thailand, dan Kuala Lumpur, Malaysia, mengaku tidak terpengaruh dengan aturan terbaru dari Bea Cukai Soekarno-Hatta yang membatasi barang bawaan impor dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia selalu taat aturan sejak berkecimpung di dunia usaha jastip atau hand carry sejak Agustus 2023. Setiap kali dia belanja barang jastip, jumlahnya tidak lebih dari US$500. “Soalnya aku kalau hand carry pasti sesuai aturan, selama belanjaan kita enggak lebih dari $500 tuh aman kok,” katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 16 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila membeli barang lebih dari batas barang bawaan pesawat yaitu sebanyak 30 kilogram, dirinya menggunakan jasa pengiriman cargo laut yang biaya kirimnya sudah termasuk pajak dan lainnya. “Pernah 50-60 kilogram, sisanya aku cargo-in,” ucapnya. Biaya yang harus ia bayar saat itu sebanyak Rp3-4 juta. 

Pada Rabu, 13 Maret lalu, dia baru pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia, membeli barang jastip. Ketika sampai di Cengkareng, ia tidak ada masalah dengan Bea Cukai. “Mungkin karena barang bawaanku juga masih batas wajar yah, cuma satu koper besar dan koper kecil,” ucap dia. 

Mulki Syadiah, penyedia jastip barang dari Jepang, Bangkok, Thailand, Kuala Lumpur, Malaysia, hingga Turki juga tidak terpengaruh aturan bea dan cukai yang baru. Sama seperti Annisa, Mulki juga menggunakan layanan kargo jika barang pesanan jastip yang ia beli melebihi batas yang ditentukan. Namun, Mulki juga pernah menggunakan jasa lain, yaitu jasa jual bagasi. “Titip bagasi aja,” ujarnya. 

Pengalamannya menjual barang jastip dari luar negeri selama 4 tahun tak selalu mulus. Satu tahun kebelakang, 20 pieces sepatu yang dibeli dari Jepang, terpaksa harus tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta dan dimusnahkan. “Udah diurus juga tapi tetep enggak bisa diambil,” ucap Mulki. Sebagai gantinya kepada konsumen, ia mengembalikan uang yang sudah dibayar. 

Selanjutnya penyedia jastip juga menggunakan jasa penjual bagasi...

 

Berbeda dengan Annisa dan Mulki yang menjadi penyedia jastip, Ibnu Rizza, 24 tahun,menyediakan jasa titip bagasi selama satu tahun. Owner dari penjual bagasi DM Baggage itu menyediakan jasa bagasi rute Kairo, Mesir-Jakarta.

Riza yang masih berstatus Mahasiswa di Universitas Al-Azhar,Kairo ini sudah menjalani bisnis jual bagasi selama satu tahun. Menurutnya, dengan ketentuan baru yang diterapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 10 Maret 2024, tidak terlalu berdampak terhadap bisnisnya, karena bisnis jual bagasi bukan tentang jumlah barang, tapi soal berapa besar muatannya. 

“Karena ya sebenarnya 2 pieces, 3 pieces itu enggak ngaruh ya, dan setiap maskapai juga punya ketentuan yang berbeda-beda,” kata Riza saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 16 Maret 2024. 

Riza mengatakan, pada hari pertama kebijakan pembatasan barang bawaan impor oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta diberlakukan, satu tim yang sampai ke Cengkareng dari Kairo, tidak mengalami hal-hal yang sempat viral di media sosial yaitu koper dibuka tanpa izin. “Sama aja prosesnya seperti biasa di-scan barcode, dan lain sebagainya,” ujarnya. 

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.

Dengan peraturan ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi. Barang impor yang dibatasi ini adalah barang yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, semisal tas mewah, sepatu hingga barang elektronik.

Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua buah per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima helai per penumpang. Barang elektronik lima unit dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua unit per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan terulis pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. "Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus