Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan para penegak hukum dan advokat untuk keluar-masuk Ibu Kota tanpa surat izin keluar masuk atau SIKM. Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, mereka harus menunjukkan dokumen yang sah kepada petugas di check point.
"Kami sudah pernah mengeluarkan (SIKM untuk advokat) cuma selama ini dia melampirkan surat kepolisian dan pengadilan. Tapi saat ini sudah dikecualikan, artinya tidak perlu lagi, dia tinggal menunjukkan saja kartu keanggotaannya itu di check point," jelas Rinaldi saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020.
Dokumen sah itu berupa kartu pegawai bagi penegak hukum yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara untuk advokat wajib memperlihatkan kartu tanda anggota profesi.
Rinaldi berharap para penegak hukum dan advokat tak menyalahgunakan kartu profesi yang dimiliki. Menurut dia, pembatasan pergerakan warga ini mendorong masyarakat untuk bersikap jujur.
"Kami udah mengecualikan mereka semoga mereka menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," ujar dia.
Sebelumnya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melalui Sekretaris Jenderal mereka, Djuju Purwanto, memprotes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak memberi pengecualian SIKM untuk profesi advokat atau pengacara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Protes ini dipicu dari beredarnya Surat Edaran Sekda DKI tertanggal 5 Juni tentang pengecualian kepemilikan SIKM. Dalam SE itu memuat profesi yang mendapat pengecualian SIKM di antaranya hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini