Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Begal Bersenjata Api Tewas Setelah Baku Tembak dengan Polisi

Begal yang tewas itu tercatat sebagai residivis yang baru keluar dari penjara. Tersangka pernah melakukan kejahatan di enam kota di Pulau Jawa.

18 November 2024 | 21.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Garut - Satu begal tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi di Pasar Mandalagiri, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. "Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku menembak anggota saat penangkapan," ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangan pers, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka yang tewas itu berinisial CS alias Kukuh, 40 tahun, warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Sedangkan kawannya, AR alias Dira, 23 tahun, warga Kecamatan Kadungora, telah ditangkap.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan tersangka.  Selain itu disita juga 32 amunisi senjata api laras panjang, pedang samurai, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. 

Menurut Fajar, kedua begal itu adalah residivis yang baru keluar dari penjara. Sebelumnya CS tercatat sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan. Dia dihukum atas kasus pencurian menggunakan senjata api di enam kota di Pulau Jawa. Sedangkan tersangka AR merupakan residivis kasus penganiayaan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pembegalan di Kampung Cibuluh, Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, pada 11 November 2024. Korbannya adalah Shabri, 24 tahun, dan Aditya (21).Tersangka mengancam korban dengan senjata api dan pedang samurai.     

Karena takut, kedua korban lari meninggalkan sepeda motor yang terparkir. Kendaraan roda dua itu dibawa oleh AR. Kejadian ini terekam kamera CCTV. Rekaman ini menyebar di dunia maya dan menjadi viral. Dari rekaman itulah polisi bisa mengidentifikasi kedua tersangka dan berujung pada penangkapan di Pasar Mandalagiri.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara. "Kami tengah mendalami asal usul senjata api yang digunakan pelaku, selain pengembangan kasus kejahatannya," ujar Fajar.

 


.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus