Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Demi mendukung tujuan pemerintah untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Roda Tax pada Senin, 18 Oktober 2021. Program tersebut diaktualisasikan dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, mengatakan bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) diubah dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. “Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu bagaimana cara mendapatkan stiker berpengaman hologram tersebut? Nantinya Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB akan diberikan stiker hologram berisi kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D. Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Selanjutnya akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan dicetak sesuai dan benar, dan klik oke apabila data sudah akurat. Kemudian stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Melansir dari virtualreality.i, KIOSK merupakan sebuah mesin yang dapat memudahkan melakukan transaksi jual-beli antara konsumen dan mesin tersebut. Produk yang dijual biasanya berupa produk elektronik. Mesin ini biasanya ditempatkan di tempat umum seperti stasiun kereta dan dapat digunakan untuk membeli paket data, pulsa, tiket kereta api serta pembelian produk secara elektronik dan digital.
Stiker berpengaman hologram ini akan memudahkan petugas di lapangan saat menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Apabila terdapat kendaraan yang tidak memasang stiker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan penilangan. Sebab, tidak memasang stiker road tax berarti tidak membayar pajak.
Selain menggunakan KIOSK, bagi Wajib Pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor secara offline maupun online dapat melakukan pencetakan stiker road tax dengan mendatangi secara langsung ke Samsat terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax. Stiker road tax ini akan diubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.