Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mendalami alasan pria pembuang pisau di Masjid Satpas SIM Daan Mogot pada Selasa, 15 Mei 2018. Pria berinisial HS, 57 tahun, itu ditangkap polisi setelah kedapatan membuang senjata tajam jenis pisau badik ke belakang Masjid Al-Amanah di kompleks Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pria itu datang ke kantor Satpas SIM hanya untuk mengurus keperluan biasa. "Dia rencananya ingin mencari SIM miliknya karena hilang di situ," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HS datang mencari SIM-nya yang hilang sejak Selasa siang. Namun barang yang dicari tak jua ditemukan. Walhasil, saat hari makin malam, HS memutuskan menginap di masjid yang ada di kantor tersebut. Saat itulah insiden penangkapan terjadi, sekitar pukul 18.30, selepas salat magrib.
Awalnya, polisi di Satpas SIM Daan Mogot mencurigai gerak-gerik pria tersebut. "Sewaktu dipanggil oleh petugas, pelaku membuang senjata tajam ke belakang tembok masjid," ujar Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Polisi memeriksa dan menemukan pisau yang sempat dibuang laki-laki yang dikabarkan tinggal di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan belum ditemukan motif kejahatan apa pun. "Itu (pisau) untuk jaga diri," ucap Argo. Hingga saat ini, kata Argo, belum ditemukan juga indikasi yang mengarah pada tindak terorisme, melainkan hanya seseorang yang membawa senjata tajam.
Kendati demikian, penyidik masih menahan pria pembuang pisau badik tersebut. Dia diperiksa di lantai 2 gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
Dua saksi pun hadir di sana untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang pria pembuang pisau itu. "Kami masih mendalami," tutur Argo.