Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang- Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan prosedur baru untuk kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk proses menuju lokasi karantina," ujar Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.
Pada prosedur baru ini terdapat 9 check point untuk dilalui penumpang internasional dalam memproses kedatangan.
- Check point pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk memasukkan data.
- Check point kedua, penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Di proses ini akan ditentukan juga apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.
- Check point ketiga, penumpang akan didata terkait lokasi karantina, apakah menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel.
- Check point keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian.
- Check point kelima, penumpang mengambil bagasi di Area Pengambilan Bagasi.
- Check point keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan.
- Check point ketujuh, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina. Di lokasi ini juga terpasang jalur pembatas.
- Check point kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara.
- Check point kesembilan, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina. Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk.
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru yang mulai berlaku pada hari ini akan dipastikan berjalan dengan ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19. Mereka juga harus melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Adapun mulai 24 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.
“AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta mendukung seluruh fasilitas untuk mengimplementasikan prosedur baru ini, termasuk menyediakan aplikasi HORE atau Hotel Reservation untuk pemilihan hotel karantina. Prosedur baru ini ditetapkan tanpa mengurangi aspek pelayanan kepada para penumpang."
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pada hari ini juga resmi dioperasikan Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri.
“Bandara Soekarno-Hatta memfasilitasi posko ini untuk khusus memantau 24 jam kedatangan penumpang dari luar negeri. Kami berharap posko gabungan ini dapat memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dijalankan dengan baik,” jelas Agus Haryadi.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, posko ini juga dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Baca juga: Cerita Ragam Modus Pendatang WNA India Hindari Karantina
JONIANSYAH HARDJONO