Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan satwa berupa puluhan burung langka di antaranya burung Cendrawasih dan Maleo ke India. Penyelundupan burung itu dilakukan dengan kemasan yang disisipkan bersama makanan serta pakaian (false concealment) dalam koper.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan ekspor ilegal itu menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dilakukan berkolaborasi dengan Avsec PT. Angkasa Pura II.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengungkapan penyelundupan satwa ini, Bea Cukai dan Acvsec Angkasa Pura II menangkap 10 Warga Negara India. Sedangkan barang bukti adalah puluhan ekor satwa langka, terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan satu binatang berkantung (marsupial).
Dari 10 tersangka kasus penyelundupan itu, empat di antaranya adalah BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) yang berprofesi sebagai sopir dan sales properti. Mereka hendak menyelundupkan satwa itu menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai, India.
Enam tersangka lain, yaitu AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) berprofesi sebagai sopir dan freelance. Keenam tersangka akan membawa satwa itu menggunakan Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India.
"Mereka datang ke Indonesia selama lebih kurang 4 hari. Mereka menyelundupkan satwa dalam rotan yang dimasukan dalam koper. Pengungkapan ini karena kejelian petugas, koper -koper besar itu mencurigakan," kata Gatot Sugeng Wibowo pada saat siaran pers di Gedung Garuda Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu 7 Agustus 2024.
Para tersangka mengisi koper dengan satwa langka yang dikemas dalam keranjang rotan, dan dicampur dengan makanan kemasan seperti jely, coklat dan mainan lego untuk mengelabui petugas.
Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper kemudian diserahkan kepada seorang WN India di Indonesia, koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India dengan diisi puluhan ekor burung langka dan satwa lain.
"Atas perintah tersebut, pelaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan," kata Gatot.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan ke-10 tersangka ditangkap dalam waktu berdekatan.
Zaky mengatakan penindakan pertama dan kedua, hanya berselang 3 hari. Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2024, berawal dari kecurigaan petugas terhadap 4 koper milik penumpang dengan inisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) yang berprofesi sebagai sopir dan sales properti yang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India.
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta dan Avsec Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap koper untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, dalam 4 koper tersebut didapati keseluruhan 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes malacensis), dengan modus disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian (false concealment) dan tanpa disertai dokumen perizinan.
Penindakan kedua berlangsung 3 hari berselang setelah penindakan pertama, pada tanggal 1 Agustus 2024. Petugas melakukan penindakan terhadap (6) enam koper milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India dengan inisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) yang berprofesi sebagai sopir dan freelance dengan modus serupa dengan penindakan pertama.
Dari hasil penindakan didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).
Para tersangka mengaku dititipi koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India, Mereka diiming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp2 juta.
“Terhadap penindakan pertama dan kedua ini, penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gatot.
Kedua penindakan ini, kata Gatot, menambah daftar upaya penyelundupan satwa yang masuk daftar CITES tujuan India melalui penumpang.Sebelumnya, juga dilakukan penindakan dengan modus serupa berupa burung cendrawasih dan berang berang.
Pilihan Editor: Terpukul dengan Kematian Pilot Glen Malcolm Conning, PT. Intan Angkasa Air Service Stop Operasi Heli Carter di Papua