Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi memberi skor 5 dari 10 untuk kebijakan terkait lingkungan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama menjabat.
Menurut dia, terdapat kemajuan regulasi secara kuantitas di era Anies Baswedan dibandingkan gubernur sebelumnya.
"Tapi bukan prestasi. Memang kewajiban dia membuat kebijakan, jadi biasa saja," ujar Tubagus di kantornya, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tubagus, ada sekitar 17 kebijakan ihwal lingkungan yang diterbitkan Anies Baswedan selama menjabat sejak 2017.
Walau begitu, banyaknya regulasi yang dikeluarkan tak sejalan dengan kualitasnya. Ditambah, kata Tubagus, dengan pelaksanaan kebijakan yang buruk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tubagus mencontohkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 mengenai pembatasan kantong plastik yang diundangkan pada 31 Desember 2019. Namun, aturan baru itu efektif berlaku pada Juli 2020.
"Tapi Pergub tersebut tidak mengakomodir styrofoam dan sedotan plastik," ujar Tubagus.
Selain itu, Tubagus mengatakan bahwa Pergub tersebut masih memperbolehkan penggunaan plastik untuk pangan. Dia tidak mempermasalahkan kelonggaran itu karena belum ada teknologi yang menggantikan plastik pangan untuk transisi ke bahan lain. Hanya saja menurut dia, tidak ada waktu yang ditargetkan pemerintah.
"Ya sampai kapan?," kata dia.
Kebijakan dengan kualitas buruk lainnya, kata Tubagus, terkait ruang terbuka hijau (RTH). Dalam penyusunan masterplan, kata dia, pemerintah tidak punya koreksi penambahan lahan atau hanya memanfaatkan yang sudah ada. Misalnya, daerah aliran sungai dan rel.
"Masalahnya dari sisi fungsi, bakal ideal gak? Pasti gak bisa mencapai itu," kata Tubagus.