Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bekasi Hapus Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemutihan denda pajak diberlakukan sampai akhir Desember nanti.

5 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bekasi Hapus Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEKASI – Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat potensi pajak bumi dan bangunan tak terbayar di wilayah tersebut mencapai Rp 439 miliar selama lima tahun belakangan. Para penunggak pajak diharapkan segera melunasinya karena diberi kompensasi penghapusan denda sampai dengan akhir Desember tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada sekitar 406 ribu wajib pajak yang menunggak PBB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Aan Suhanda kemarin. "Kami mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajibannya karena ada kompensasi penghapusan denda."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Aan, berdasarkan regulasi, penunggak pajak dikenai denda sebesar 2 persen dari nominal pajak yang dibebankan. Namun pemutihan denda pajak kali itu hanya diberlakukan sampai akhir Desember mendatang. "Selanjutnya akan diberlakukan normal kembali," ujarnya.

Aan menerangkan, instansinya telah menerjunkan ratusan petugas untuk memberikan surat penagihan kepada para penunggak PBB di seluruh wilayah Kota Bekasi. Penunggak PBB didominasi wajib pajak pribadi. Sedangkan penagihan untuk wajib pajak perusahaan yang menunggak instansinya menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi. Dia beralasan cara itu ditempuh supaya tak terjadi pelanggaran hukum.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengatakan target pendapatan daerah dari PBB tahun ini dipatok sebesar Rp 340 miliar. Menurut dia, sampai akhir September lalu, realisasi penerimaan sudah melebihi 65 persen. "Untuk target piutang kami usaha dulu (menagih) karena ada jaminan denda nol persen," tuturnya.

Karya menjelaskan, ada dua macam klasifikasi penunggak pajak, yaitu penunggak pajak di bawah Rp 2 juta dan di atas Rp 2 juta. Ia mencontohkan, di wilayah Jatisampurna, penunggak pajak di bawah Rp 2 juta mencapai 17.383, sedangkan yang di atas Rp 2 juta sebanyak 1.352.

Adapun Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro menyatakan pesimistis penagihan PBB dengan cara menghapus denda bisa mencapai Rp 200 miliar. Dia menuturkan, target tersebut lebih dari separuh target penerimaan PBB selama setahun. "Ini (menghapus denda PBB) salah satu cara pemerintah untuk menambah nilai pendapatan," ucapnya.

Menurut Choiruman, pemerintah daerah tak dapat memenuhi pendapatan hingga Rp 2,4 triliun sesuai dengan target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) 2018. Walhasil, pada APBD Perubahan 2018, target itu diturunkan menjadi Rp 2,2 triliun. "Penerimaan dari piutang pajak itu untuk menutup (kekurangan) jika target pendapatan tak tercapai."

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, kinerja aparat pemerintahan sempat menurun selama terjadi kekosongan pimpinan definitif setelah pemilihan kepala daerah. Kondisi tersebut membuat target pendapatan yang ditetapkan, sebesar Rp 2,4 triliun, tak bisa tercapai. Itu sebabnya, dalam tiga bulan hingga akhir tahun anggaran, pemerintah daerah kembali menggenjot capaian pendapatan. "Mengurangi beban dan meningkatkan pendapatan," ujar Rahmat. ADI WARSONO | JOBPIE SUGIHARTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus