Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

23 April 2024 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, membekuk satu dari dua pencuri yang beraksi di Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Mereka menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk mudik Lebaran. "Pelaku yang diringkus itu berinisial FAF berusia 30 tahun,” ujar Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Selasa, 23 April 2024. Sedangkan satu tersangka berinisial MR, 17 tahun, saat ini masih diburu. “Masih dalam pengejaran polisi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wahyu, sehari sebelum lebaran, korban bersama keluarga mudik Lebaran ke Magelang, Jawa Tengah. Ketika mereka kembali pada 17 April 2024, kondisi rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, ternyata ada sebagain barang hilang. "Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, tabung gas, gitar, bor listrik, dan televisi beserta perangkat STB,” katanya. “Korban selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga." 

Bagian Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin oleh Kepala Unit Inspektur Satu Zainal Arifin kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. "Dari sinyal handphone korban yang dicuri, tim bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku,” kata Wahyu. “Pelaku bisa kami tangkap, dan mengakui perbuatannya."  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAF dan MR telah lebih dari empat kali melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi. Untuk pencurian terakhir, mereka menyembunyikan barang curian di area persawahan tidak jauh dari rumah korban. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," kata Wahyu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus