Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, membekuk satu dari dua pencuri yang beraksi di Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Mereka menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk mudik Lebaran. "Pelaku yang diringkus itu berinisial FAF berusia 30 tahun,” ujar Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Selasa, 23 April 2024. Sedangkan satu tersangka berinisial MR, 17 tahun, saat ini masih diburu. “Masih dalam pengejaran polisi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wahyu, sehari sebelum lebaran, korban bersama keluarga mudik Lebaran ke Magelang, Jawa Tengah. Ketika mereka kembali pada 17 April 2024, kondisi rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, ternyata ada sebagain barang hilang. "Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, tabung gas, gitar, bor listrik, dan televisi beserta perangkat STB,” katanya. “Korban selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga."
Bagian Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin oleh Kepala Unit Inspektur Satu Zainal Arifin kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. "Dari sinyal handphone korban yang dicuri, tim bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku,” kata Wahyu. “Pelaku bisa kami tangkap, dan mengakui perbuatannya."
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAF dan MR telah lebih dari empat kali melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi. Untuk pencurian terakhir, mereka menyembunyikan barang curian di area persawahan tidak jauh dari rumah korban. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," kata Wahyu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.