Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pegawai nonaktif KPK mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk mendahulukan laporan lain.
Hasil TWK dilaporkan ke Komnas HAM karena dianggap melanggar hak asasi.
Ombudsman Republik Indonesia, PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung juga menjadi tumpuan perlawanan mereka.
SURAT pernyataan itu beredar di kalangan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pekan pertengahan Juni lalu. Berisi pernyataan mencabut permohonan uji materi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi, sembilan pegawai menandatangani dokumen yang terdiri atas lima halaman tersebut. āRencananya pekan depan kami kirim ke MK,ā ujar mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, pada Sabtu, 19 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo