Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta Peraturan Daerah atau Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi, "Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan. Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama. Khusus ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022. Itu berarti akan berlaku pada 5 Januari 2025.
Bea Balik Nama
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya ada, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen. Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.
Kebijakan BBNKB merujuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah proses penyerahan kendaraan.
Dikutip dari situs web Badan Pendapatan Daerah Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan maka wajib mendaftarkan kendaraan bermotor pemilik baru dalam jangka waktu 30 hari. Setelah itu melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.
Laporan tertulis tersebut memuat informasi nama, alamat, keterangan waktu penyerahan, nomor polisi bermotor, lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Syarat Bea Balik Nama
- KTP elektronik asli pemilik lama.
- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.
- Fotokopi dan BPKB asli.
- Fotokopi dan STNK asli.
- Materai Rp10.000.
- Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.
- Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.
Cara Mengurus Bea Balik Nama
1. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.
2. Mengunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.
3. Ambil nomor antre untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.
4. Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.
5. Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.
6. Pembayaran sesuai rincian tagihan
YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI | BAPENDA JAKARTA