Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN 2. Penghapusan BBN 2 ini bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan di Kepolisian.
"Ada beberapa strategi yang sudah kami rancang bersama, salah satunya adalah kami bisa usulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 15 Juli 2022.
BBN 2 adalah bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua. Misalnya, ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu pemilik baru ingin mengubah kepemilikan mobil tersebut secara administrasi menjadi atas nama dirinya.
Menurut Yusri, usulan penghapusan bea balik nama atau BBN 2 sejalan dengan kebijakan Kapolri, yakni penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan agar polisi lalu lintas tidak ada kontak dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan," ucap Yusri.
Baca: Tahapan Balik Nama Kendaraan, Penuhi 13 Prosedur STNK dan 6 untuk BPKB
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.