Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korlantas Polri Bakal Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alias BBN 2

BBN 2 adalah bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua. Penghapusan bea balik nama sejalan dengan kebijakan Kapolri.

15 Juli 2022 | 05.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN 2. Penghapusan BBN 2 ini bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan di Kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kami rancang bersama, salah satunya adalah kami bisa usulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 15 Juli 2022.

BBN 2 adalah bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua. Misalnya, ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu pemilik baru ingin mengubah kepemilikan mobil tersebut secara administrasi menjadi atas nama dirinya.

Menurut Yusri, usulan penghapusan bea balik nama atau BBN 2 sejalan dengan kebijakan Kapolri, yakni penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan agar polisi lalu lintas tidak ada kontak dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan," ucap Yusri.

BacaTahapan Balik Nama Kendaraan, Penuhi 13 Prosedur STNK dan 6 untuk BPKB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus