Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai 29 Desember 2023, Dokumen Ini Perlu Disiapkan

Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan yang saat ini sedang dilaksankan Bapenda DKI Jakarta sampai 29 Desember 2023. Jangan sampai ketinggalan!

9 Juli 2023 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan seiring perayaan HUT Jakarta ke-496, yang berlangsung dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa program ini telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 2-0035 Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Program pemutihan pajak DKI Jakarta, terdiri dari penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, diwajibkan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopi, serta Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi.

Warga Jakarta yang menunggak kurang dari satu tahun, dapat dilakukan di Pekan Raya Jakarta serta dapat berkesempatan mendapatkan cenderamata. Sementara yang menunggak lebih dari satu tahun, harus dilaksanakan di kantor Samsat terdekat.

Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak oleh pemerintah untuk pemilik kendaraan.Tujuan dari pemutihan ini adalah untuk menertibkan wajib pajak agar tidak terlambat membayar pajak lagi.

Dasar hukum dari pemutihan pajak ini tercantum dalam Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang berbunyi “Pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus”.

Syarat Pemutihan Pajak

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan:

- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK.

-  STNK asli dan fotokopi

-  BPKB asli dan fotokopi

Sementara itu syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memiliki syarat yang sama seperti syarat pemutihan pajak kendaraan biasa di atas, hanya menambah kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus