Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pesta demokrasi 2024, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
“Hati-hati bapak-bapak, kita semua ASN termasuk saya. Saya tidak pernah memerintahkan macem-macem ke bapak loh. Hanya satu, ASN netral,” kata dia dalam acara Townhall Meeting di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru juga menyinggung aturan ASN yang tidak boleh berfoto dengan pose jari yang menunjukkan dukungan ke calon presiden maupun wakil calon presiden. Apalagi saat bermain media sosial.
Heru mengimbau agar lurah dan camat yang hadir agar berhati-hati menjaga netralitas ASN. Baik saat berkomentar maupun menyukai unggahan berbau pemilu di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak terkecuali menanggapi unggahan yang tersebar di grup-grup. “Misalnya, bapak-bapak ada di grup. Ya sudah, kalau hal-hal yang memang tidak harus dikomentari, tidak perlu. Tapi kalau bilang, ‘bu lurah, pak lurah, pak camat ini ada banjir, atau ini ada anak yang sakit DBD’ ya jawab,” ujar Heru.
ASN yang melanggar aturan netralitas Pemilu 2024 bakal dikenai sanksi ringan hingga berat. "Teguran, terus penundaan gaji, terus penurunan pangkat, diberhentikan jabatan, kalau dia lurah, camat ya diberhentikan dari jabatan. Udah tegas kok," ujar Heru.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga sudah dijelaskan beberapa larangan yang perlu diperhatikan.
Pada poin empat misalnya, disebutkan bahwa ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Selanjutnya, pada poin 5, ada aturan soal larangan mengunggah foto bersama peserta Pemilu di media sosial, antara lain:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).