Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ajun Inspektur Dua atau Aipda Anwar, harus menjalani sanksi karena minta uang tunjangan hari raya (THR) dari pelaku usaha. Anwar membuat surat permintaan THR berkop Polsek Metro Menteng tanpa izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Metro Menteng Komisaris Polisi (Kompol) Reza Rahandi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Anwar sengaja tidak melaporkan surat tersebut kepada pimpinannya, yaitu Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Menteng. Ia juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus (penempatan khusus) 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik," ucap Reza saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Maret 2025. "Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personel Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan."
Sebelumnya, surat berkop Polsek Menteng yang meminta THR kepada Hotel Mega Pro viral di media sosial X lewat unggahan akun @NalarPol***** pada Ahad, 23 Maret 2025. Unggahan foto dokumen itu telah disukai 15 ribu pengguna.
"Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat itu.
Adapun nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan yang disebut dalam surat itu adalah Aipda Anwar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irawan Junaedi, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Hardi Bakri, dan Rahman.
Pilihan Editor: Pengusutan Lamban Skandal Judi Sabung Ayam di Lampung