Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bikin Surat Minta THR, Anggota Bhabinkamtibmas Pegangsaan Polsek Menteng Dipatsus

Aipda Anwar harus menjalani hukuman karena membuat surat permintaan THR berkop Polsek Metro Menteng tanpa izin.

25 Maret 2025 | 18.30 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Perbesar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ajun Inspektur Dua atau Aipda Anwar, harus menjalani sanksi karena minta uang tunjangan hari raya (THR) dari pelaku usaha. Anwar membuat surat permintaan THR berkop Polsek Metro Menteng tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Metro Menteng Komisaris Polisi (Kompol) Reza Rahandi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Anwar sengaja tidak melaporkan surat tersebut kepada pimpinannya, yaitu Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Menteng. Ia juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus (penempatan khusus) 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik," ucap Reza saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Maret 2025. "Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personel Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan."

Sebelumnya, surat berkop Polsek Menteng yang meminta THR kepada Hotel Mega Pro viral di media sosial X lewat unggahan akun @NalarPol***** pada Ahad, 23 Maret 2025. Unggahan foto dokumen itu telah disukai 15 ribu pengguna.

"Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat itu.

Adapun nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan yang disebut dalam surat itu adalah Aipda Anwar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irawan Junaedi, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Hardi Bakri, dan Rahman.

Pilihan Editor: Pengusutan Lamban Skandal Judi Sabung Ayam di Lampung

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus