Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan baru pakaian dinas aparatur sipil negara di pemerintah kota itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Ttahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari mengatakan revisi soal aturan pakaian dinas ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Aturan baru ini mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.
Berdasarkan aturan baru itu tiap Senin, para pegawai diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki. Pada Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.
Pada Rabu para pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan warna gelap. Untuk Kamis, para pegawai diwajibkan menggunakan pakaian khas Sunda, dan pada Jumat memakai batik dengan bawahan warna gelap.
"Baju batik ASN Kota Bogor dipakai setiap Jumat minggu pertama," ujar Agnes.
Untuk hari- hari tertentu para pegawai juga diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan. Seperti pada setiap 3 Maret bertepatakan dengan peringatan Hari Perlindungan Masyarakat, para pegawai diminta memakai seragam Linmas.
Setiap tanggal 14 pegawai wajib mengenakan seragam Pramuka, dan mengenakan pakaian Korpri pada setiap tanggal 17.
Selain itu, menurut Agnes, setiap tanggal 22 pegawai negeri yang Muslim diwajibkan memakai busana muslim, baju koko dan celana panjang kain atau kain sarung bagi lelaki serta atasan lengan panjang, bawahan panjang, dan kerudung bagi perempuan.
"Pagi PNS non-muslim, memakai pakaian bebas, rapi, dan sopan," katanya.
Peraturan Wali Kota Bogor ini sudah ditetapkan pada Senin, 29 Maret 2021. Agnes mengatakan, setiap pegawai pemerintah kota wajib melaksanakan aturan ini.