Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bima Arya Larang ASN Pemkot Bogor Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan para ASN Pemkot Bogor dilarang pakai mobil dinas untuk mudik.

6 April 2023 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor IPB University Prof Arif Satria (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir di pemakaman mahasiswa IPB, Adzra Nabila, di TPU Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 16 Oktober 2022. FOTO: ANTARA/M Fikri Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melarang anak buahnya para aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bogor memakai mobil dinas untuk mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bima Arya mengatakan kebijakan soal penggunaan mobil dinas masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah," ujar Bima.

Bima menekankan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu, setiap ASN wajib izin terlebih dahulu jika ingin mudik pada Idul Fitri 1444 hijriah ini.

Pada situasi pandemi COVID-19 yang mulai mereda, kata dia, Pemkot Bogor tidak memperketat izin mudik ASN asalkan jadwal layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.

Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).

"Yang penting izin, yang cuti juga izin, jadwal piket diatur dan untuk dilarang keras mobil dinas untuk mudik," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus