Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ASN di Pemkot Depok dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1444 Hijriah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali kota menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan termasuk mobil dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas saja, dilarang dipakai untuk mudik," kata Idris, Rabu, 19 April 2023.
Idris menerangkan jika ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023.
"Surat edaran itu menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran," terangnya.
Lebih lanjut Idris menerangkan surat edaran tersebut dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Menurut surat edaran itu, pemimpin kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Diketahui berdasarkan tanggalan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Jumat 21 April 2023. Namun. Kementerian Agama akan melakukan sidang isbat Idul Fitri 2023 akan digelar pada 29 Ramadan 1444 H atau bertepatan dengan Kamis, 20 April 2023 mendatang.
Sementara, PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 21 April 2023 atau bertepatan dengan hari Jumat yang tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab, Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.