Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KALAU saja lima tahun lalu Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas tidak menolak perintah mentransfer duit ke rekening Garnet Investment Ltd., mungkin sampai sekarang tak pernah ketahuan pemilik rekening Garnet adalah Tommy Soeharto. Hukum di British Virgin Islands, wilayah tempat Garnet berdiri, memang memperbolehkan pemilik perusahaan menyembunyikan identitasnya.
British Virgin Islands, biasa disingkat BVI, memang mencari nafkah dari pungutan atas lisensi perusahaan-perusahaan ”tanpa nama” tersebut. Sampai 2004 saja, sedikitnya 400 ribu perusahaan terdaftar di sana—jauh lebih banyak dari penduduknya yang hanya 21 ribu orang.
Motivasi banyak firma mendaftarkan diri di pulau itu adalah untuk menghindari pajak. Itu sebabnya, tempat seperti BVI, Cayman Island, Jersey, Guernsey, Isle of Man, dan tempat-tempat semacamnya dikenal dengan sebutan tax heaven alias surga penggelap pajak.
Ada juga yang punya motivasi lain: mencuci uang. Tanpa kewajiban menjelaskan jenis usaha dan asal uang si pemilik rekening, BVI menjadi firdaus bagi koruptor yang ingin menyembunyikan harta jarahannya dari incaran penegak hukum.
Harga untuk ”mendirikan” sebuah perusahaan di BVI tak mahal, hanya US$ 1.900 atau setara dengan Rp 17,1 juta. Setiap tahun, ada pungutan untuk memperbarui lisensi perusahaan sebesar US$ 950 atau Rp 8, 5 juta. Yang mungkin agak mahal adalah upah manajemen. Pos pengeluaran ini besarnya bervariasi tergantung besar perusahaan dan layanan yang dipakai.
Membuka perusahaan ”aspal” alias asli tapi palsu di luar negeri pun tak serumit yang dibayangkan orang. Cobalah masuk ke situs pencari Google dan ketik, misalnya, ”UK company with nominee directors”. Dalam hitungan detik, sederet perusahaan layanan manajemen akan ditemukan. Perusahaan itu akan membimbing mereka yang mau membuat perusahaan di Inggris Raya. Biayanya? Tak lebih dari seribu pound sterling atau Rp 18 juta.
Setelah terdaftar di Inggris, perusahaan itu bisa membuka rekening di bank setempat dan mendapat kartu debit untuk bertransaksi. Siapa pun akan sulit membuktikan kaitan hukum antara pemilik dan perusahaan didirikan itu.
Selain lewat mekanisme itu, mencuci uang juga kerap dilakukan lewat badan hukum trust atau wali amanah. Lewat wali amanah, kita bisa menyerahkan penguasaan aset kepada orang lain. Pada Mei 2006, Pulau Jersey—nirwana penggelapan pajak Inggris yang bersebelahan dengan Guernsey—menetapkan aturan baru soal wali amanah. Sekarang, pemilik asli tetap bisa mengontrol asetnya yang sudah dikuasakan kepada pihak ketiga. Menurut Richard Murphy, pengamat pajak di Inggris, aturan ini hanya kedok untuk melegalkan perusahaan aspal. ”Implikasi hukumnya adalah siapa pun bisa mendirikan wali amanah untuk menyembunyikan identitas diri dan sumber dananya, dengan tetap tidak kehilangan kontrol atas asetnya,” katanya seperti dikutip kantor berita BBC.
George Junus Aditjondro, akademisi yang rajin meneliti sebaran harta Soeharto di mancanegara, memastikan Tommy memanfaatkan celah hukum di surga-surga penggelap pajak ini. Dia menyebut dokumen kepemilikan aset Keluarga Cendana di Inggris, seperti apartemen dan lapangan golf, yang tidak pernah mencantumkan nama Tommy maupun saudara-saudaranya. ”Tapi kalau ditelusuri lagi sampai beberapa lapis kepemilikan,” kata George, ”baru muncul nama-nama orang yang berkaitan dengan keluarga Soeharto.”
Wahyu Dhyatmika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo