WALIKOTA Banjarmasin Kamaruddin ternyata tidak dapat menahan
berang. Dalam pidato peresmian pemakaian bingo, 10 Januari
berselang, Kamaruddin melancarkan kritik tajam ke alamat BNI '46
cabang Ranjarmasin. Maka hadirin pun gaduh dan sejumlah sopir
serta pengusaha bingo bersuit-suit.
Apa yang terjadi sudah bukan rahasia lagi. Dalam upaya
menyediakan bingo (kendaraan umum bermotor roda tiga, Sejenis
helicak) sedianya walikota akan dibantu BNI '46. Untuk itu sudah
mendapat restu BI dan persetujuan Bank Bumi Daya. Biasanya
kredit sektor transportasi termasuk bidang kerja BBD. Tapi,
khusus pembelian bingo telah dicapai kata sepakat, urusan
sepenuhnya dipercayakan pada BNI '46.
Bagaimana proses selanjutnya tidak begitu jelas. Yang pasti
Pemda Banjarmasin kemudian memesan sejumlah bingo dari Jakarta.
Maret '80 kiriman bingo gelombang pertama tiba di Banjarmasin --
seluruhnya berjumlah 79 buah. Entah karena apa, tiba-tiba 19 Mei
1980 pimpinan BNI '46 menyampaikan surat pada walikota, yang
berisi pernyataan menolak memberikan kredit.
Tindakan sepihak ini oleh Kamaruddin dinilai melanggar naskah
kerjasama yang pernah dibuat, sekaligus merugikan banyak pihak.
Ia juga berpendapat, alasan penolakan sebenarnya tidak cukup
kuat. Terlebih bila diingat, pemilihan bingo sebagai kendaraan
pengganti becak sudah melalui penelitian kelayakan oleh satu
tim, berdasar studi perbandingan yang dibuat di Surabaya. Dari
studi itulah, naskah kerjasama ditandatangani bersama pimpinan
BNI '46, BI dan Walikota untuk pembelian bingo dari PT Mebea
Motor.
Kalau begitu salahkah Kamaruddin mengecam ulah BNI? Sementara
kalangkabut, perundingan akhirnya dilakukan antara Pemda dan
Mebea Motor, tanpa BNI. Dicapai keputusan: Mebea Motor
menyerahkan kebijaksanaan sepenuhnya pada Pemda untuk menjual
bingo-bingo tcrsebut secara cicilan kepada pengusaha atau
pengemudi becak. Untuk itu Pemda terlebih dahulu harus membayar
30%, dari harga keseluruhan. Itulah jalan terbaik mencegah agar
bingo tidak telanjur karatan dan bergelimpangan.
Tetap Setia
Harga bingo kemudian ditetapkan Rp 1.250.000 per buah. Yang
berminat boleh membayar uang muka 10% dari harga dan cicilan Rp
1.500 tiap hari. Ini untuk pengusaha. Pengemudi becak mendapat
keringanan harga. Mereka hanya diwajibkan membayar uang muka
sebesar 5% dengan cicilan sama. Itu berarti, pengusaha dapat
melunaskan cicilan dalam tempo 24 bulan, pengemudi becak 27
bulan. Syarat lain: pengusaha yang membeli bingo, izin operasi
untuk dua becaknya ditarik. Pengemudi becak tentu saja tidak
dibolehkan mengoperasikan becaknya lagi. Yang melanggar
peraturan itu, bila ketahuan, akan disita.
Sebegitu jauh sudah 400 dari 4000 becak disita. Sementara itu
sopir-sopir mengeluh bingo mereka harus melata di jalan-jalan
yang rusak. Meskipun begitu, mereka tetap setia menyetor
cicilan. Dalam pada itu, pihak perbankan sampai saat ini tetap
menutup diri agaknya tidak begitu perlu menanggapi kritik
walikota. "Kami baru akan merapatkan ucapan walikota itu," kata
seorang pejabat BI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini