Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bingung Bingo

Dalam upaya menyediakan bingo, wali kota banjarmasin kamaruddin mengadakan kerjasama dengan bni untuk mendapatkan kredit, tapi tiba-tiba bank membatalkan pemberian kredit tersebut.

14 Februari 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WALIKOTA Banjarmasin Kamaruddin ternyata tidak dapat menahan berang. Dalam pidato peresmian pemakaian bingo, 10 Januari berselang, Kamaruddin melancarkan kritik tajam ke alamat BNI '46 cabang Ranjarmasin. Maka hadirin pun gaduh dan sejumlah sopir serta pengusaha bingo bersuit-suit. Apa yang terjadi sudah bukan rahasia lagi. Dalam upaya menyediakan bingo (kendaraan umum bermotor roda tiga, Sejenis helicak) sedianya walikota akan dibantu BNI '46. Untuk itu sudah mendapat restu BI dan persetujuan Bank Bumi Daya. Biasanya kredit sektor transportasi termasuk bidang kerja BBD. Tapi, khusus pembelian bingo telah dicapai kata sepakat, urusan sepenuhnya dipercayakan pada BNI '46. Bagaimana proses selanjutnya tidak begitu jelas. Yang pasti Pemda Banjarmasin kemudian memesan sejumlah bingo dari Jakarta. Maret '80 kiriman bingo gelombang pertama tiba di Banjarmasin -- seluruhnya berjumlah 79 buah. Entah karena apa, tiba-tiba 19 Mei 1980 pimpinan BNI '46 menyampaikan surat pada walikota, yang berisi pernyataan menolak memberikan kredit. Tindakan sepihak ini oleh Kamaruddin dinilai melanggar naskah kerjasama yang pernah dibuat, sekaligus merugikan banyak pihak. Ia juga berpendapat, alasan penolakan sebenarnya tidak cukup kuat. Terlebih bila diingat, pemilihan bingo sebagai kendaraan pengganti becak sudah melalui penelitian kelayakan oleh satu tim, berdasar studi perbandingan yang dibuat di Surabaya. Dari studi itulah, naskah kerjasama ditandatangani bersama pimpinan BNI '46, BI dan Walikota untuk pembelian bingo dari PT Mebea Motor. Kalau begitu salahkah Kamaruddin mengecam ulah BNI? Sementara kalangkabut, perundingan akhirnya dilakukan antara Pemda dan Mebea Motor, tanpa BNI. Dicapai keputusan: Mebea Motor menyerahkan kebijaksanaan sepenuhnya pada Pemda untuk menjual bingo-bingo tcrsebut secara cicilan kepada pengusaha atau pengemudi becak. Untuk itu Pemda terlebih dahulu harus membayar 30%, dari harga keseluruhan. Itulah jalan terbaik mencegah agar bingo tidak telanjur karatan dan bergelimpangan. Tetap Setia Harga bingo kemudian ditetapkan Rp 1.250.000 per buah. Yang berminat boleh membayar uang muka 10% dari harga dan cicilan Rp 1.500 tiap hari. Ini untuk pengusaha. Pengemudi becak mendapat keringanan harga. Mereka hanya diwajibkan membayar uang muka sebesar 5% dengan cicilan sama. Itu berarti, pengusaha dapat melunaskan cicilan dalam tempo 24 bulan, pengemudi becak 27 bulan. Syarat lain: pengusaha yang membeli bingo, izin operasi untuk dua becaknya ditarik. Pengemudi becak tentu saja tidak dibolehkan mengoperasikan becaknya lagi. Yang melanggar peraturan itu, bila ketahuan, akan disita. Sebegitu jauh sudah 400 dari 4000 becak disita. Sementara itu sopir-sopir mengeluh bingo mereka harus melata di jalan-jalan yang rusak. Meskipun begitu, mereka tetap setia menyetor cicilan. Dalam pada itu, pihak perbankan sampai saat ini tetap menutup diri agaknya tidak begitu perlu menanggapi kritik walikota. "Kami baru akan merapatkan ucapan walikota itu," kata seorang pejabat BI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus