Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bisa Saja Bupati Bertemu Cahyadi

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, mengatakan kliennya tidak pernah mengenal Yohan Yap, yang dituduh sebagai penyuap. Kepada Singgih Soares dari Tempo, Jumat pekan lalu, ia mengatakan Rachmat Yasin hanya menjalankan proses menurut aturan.

9 Juni 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, mengatakan kliennya tidak pernah mengenal Yohan Yap, yang dituduh sebagai penyuap. Kepada Singgih Soares dari Tempo, Jumat pekan lalu, ia mengatakan Rachmat Yasin hanya menjalankan proses menurut aturan.

Apakah Rachmat Yasin pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Cahyadi Kumala atau Haryadi Kumala untuk membicarakan alih fungsi lahan di Jonggol?

Ada satu proses sistem permohonan perizinan. Proses dari bawah menuju bupati. Bupati bertemu dengan pengusaha bisa saja terjadi. Bupati menerima tamu di pendapa kantor. Di sana sangat terbuka. Bisa saja bertemu.

Rachmat Yasin kenal dengan Fransiskus Xaverius Yohan Yap?

Tidak kenal. Rachmat Yasin juga tidak pernah berkomunikasi dengan Yohan.

Salah satu ajudannya mengatakan melihat Rachmat Yasin bertemu dengan Yohan Yap dalam beberapa acara.

Itu pasti salah. Rachmat Yasin tidak kenal Yohan. Mungkin dia pernah datang ke pendapa. Tapi tidak ada yang tahu.

Apakah betul sebagian lahan Jonggol masuk kawasan hutan lindung?

Saya tidak tahu.

Apakah betul Pemerintah Kabupaten Bogor memberi rekomendasi yang menyatakan lahan di Jonggol sudah tidak cocok sebagai kawasan hutan?

Rachmat Yasin tidak tahu. Poin proses sudah sesuai dengan aturan. Tapi Rachmat Yasin tidak dalam posisi teknis. Dia hanya menandatangani rekomendasi. Kajian teknis urusan Dinas Pertanian dan Kementerian Kehutanan. Dinas Tata Ruang Kota sudah memberi rekomendasi yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Kehutanan 2010.

Apakah Rachmat Yasin mengetahui proses alih fungsi ini di Kementerian Kehutanan?

Tentu tidak tahu. Rachmat Yasin hanya memiliki kewenangan untuk memberi rekomendasi sebagai kepala daerah dalam syarat izin pinjam dan pakai kawasan hutan. Ini sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum 2010. Ini salah satu syarat untuk mengajukannya kepada Kementerian Kehutanan. Jadi, Rachmat Yasin memberi rekomendasi lengkap permohonan.

Michael Tene:
Tidak Ada Uang Suap

Perusahaan properti PT Bukit Jonggol Asri dituduh menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin Rp 3 miliar. Rasuah itu diduga terkait dengan usaha tukar guling kawasan hutan di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepada Singgih Soares dari Tempo, Kamis pekan lalu, juru bicara Sentul City, Michael Tene, menyangkal.

Apakah benar uang suap untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin berasal dari PT Bukit Jonggol Asri?

Tidak ada uang suap.

Bukankah Fransiskus Xaverius Yohan Yap adalah karyawan PT Bukit Jonggol Asri?

Dia bukan karyawan Bukit Jonggol Asri. Tidak ada namanya.

Apakah Yohan Yap berkerabat dengan Kwee Cahyadi Kumala?

Saya pastikan tidak benar. Dia bukan keluarga, adik, sepupu, ataupun teman.

Apakah Cahyadi Kumala mengenal Rachmat Yasin?

Saya tidak tahu. Tapi Rachmat Yasin pernah diundang dalam peresmian Rumah Sakit Sentra Medika di Sentul City. Sewaktu Giant membuka outlet di Sentul City, kami juga mengundang Rachmat Yasin. Masak, bupati tidak diundang? Kami juga mengundang camat dan lurah. Ini acara formal.

Kapan itu?

Akhir tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus