Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Naga di Bukit Jonggol

Ditolak di era Menteri Kehutanan M. Prakosa, tukar guling hutan di kawasan Jonggol disetujui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Cahyadi Kumala diduga memerintahkan suap untuk Bupati Bogor dalam pengurusan izinnya.

9 Juni 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hery Setyadi, yang siang itu sedang bertugas, langsung menegur si pria supaya tak memarkir sepeda motor di sana. Pria tersebut langsung menyalakan sepeda motornya lagi dan tancap gas keluar dari halaman parkir. Kurang dari lima menit kemudian, pengendara sepeda motor yang sama kembali masuk ke area kantor, merapat ke Vitara milik Heru. Kali ini, ia memboncengkan seorang pria yang juga menutupi kepalanya dengan helm.

Belum sempat ditegur, pembonceng seketika memecahkan kaca samping Vitara. Secepat kilat juga dia menyambar goody bag hitam di dalam mobil. Para penunggang sepeda motor itu kabur ke arah timur kantor Dinas Tata Ruang, yang terletak di Jalan Segar III, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satpam kantor sempat mengejarnya, tapi gagal.

Heru Tandaputra dan Burhanuddin mengetahui kejadian itu setelah diberi tahu seorang pegawai Dinas Tata Ruang. Burhanuddin menyuruh Heru melaporkan kasus itu ke polisi. Heru menggelengkan kepala. "Heru bilang tas tersebut berisi uang," ujar Burhanuddin. Tapi Heru tak memberitahukan jumlahnya.

Sekitar satu jam kemudian, Fransiskus Xaverius Yohan Yap datang ke kantor Dinas Tata Ruang. "Tapi Yohan tak bertemu saya," kata Burhanuddin. Menurut dia, Yohan Yap adalah pegawai Sentul City. Yohan dan Heru lumayan sering bertandang ke kantor Dinas Tata Ruang. Burhanuddin menambahkan, Yohan sempat menanyakan pembobolan mobil Heru kepada pegawai Dinas Tata Ruang.

Peristiwa pencurian itu membetot perhatian KPK. Sehari setelah Rachmat Yasin ditangkap, petugas komisi antikorupsi mendatangi kantor Dinas Tata Ruang dan meminta rekaman kamera pengintai (CCTV) di gedung itu. Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang Ajat R. Jatnika menyerahkan rekaman tersebut. "Petugas juga sempat menanyakan peristiwa hilangnya tas di dalam mobil Heru," ujar Ajat.

Investigator KPK juga menginterogasi Burhanuddin, terutama seputar pertemuannya dengan Heru Tandaputra. "Saya jelaskan ini tak ada kaitannya dengan kasus Pak Rachmat Yasin," kata Burhanuddin. Demikian juga soal uang di dalam goody bag. "Saya justru mendengar akan dibawa ke sana." Ke "sana" yang dia maksud adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Seorang penegak hukum mengatakan duit yang raib itu jumlahnya Rp 500 juta. Fulus itu semula bagian dari pelicin untuk Bupati Bogor agar memberi rekomendasi pertukaran kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri, anak usaha PT Sentul City—yang keduanya dipimpin pengusaha Kwee Cahyadi Kumala. Pengurusannya melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Ditambah Rp 500 juta yang amblas, uang yang dijanjikan buat Rachmat Yasin semestinya genap Rp 5 miliar. Sampai ditangkap KPK, ia diduga baru menampung Rp 3 miliar. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, uang diterima secara bertahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Uang diserahkan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin.

Sisanya tak pernah sampai ke tangan Yasin. Sang Bupati digulung pada 7 Mei lalu. Tiga jam sebelumnya, komisi antikorupsi meringkus M. Zairin dan Yohan Yap di dekat Taman Budaya, kawasan Sentul City. Penyidik lantas bergerak ke kantor properti PT Sentul City dan menemukan bungkusan berisi Rp 1,5 miliar. Seperti sebelumnya, duit diduga akan diserahkan Yohan Yap kepada Zairin, sebelum diteruskan lagi ke Rachmat Yasin.

Tempo mengirim pertanyaan tertulis kepada Bupati Rachmat Yasin, yang kini ditahan di gedung KPK, melalui pengacaranya. Tapi politikus Partai Persatuan Pembangunan itu belum merespons.

Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kliennya tak pernah meminta dan menerima uang, baik Rp 3 miliar maupun Rp 1,5 miliar. Yasin, kata dia, tak mengetahui proses pemberian rekomendasi buat PT Bukit Jonggol.

l l l

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar membenarkan kabar bahwa pada 29 April lalu Bupati Bogor Rachmat Yasin akhirnya menerbitkan surat yang menyatakan mendukung dan menyetujui pengalihan kawasan hutan tersebut. Keluarnya surat ini menyelesaikan hampir separuh urusan. Rekomendasi bupati—juga rekomendasi gubernur—adalah bagian dari persyaratan administrasi ketika perusahaan mengajukan permohonan tukar-menukar kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.

Sejak jauh-jauh hari, Kementerian sudah memberi lampu hijau. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam suratnya bernomor S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 November 2010 menyatakan ganti-mengganti kawasan bisa dilakukan asalkan persyaratannya lengkap dan sesuai dengan prosedur. Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto dalam suratnya kepada Bupati Bogor juga menyatakan kawasan yang diminta PT Bukit Jonggol tak cocok lagi dijadikan area hutan.

Dua puluh tahun lalu, proses pertukaran kawasan yang sama berhenti di tengah jalan. Didirikan pengusaha Kwee Cahyadi Kumala, Bambang Trihatmodjo, Usman Atmadja, dan Grup Salim pada 1994, PT Bukit Jonggol Asri langsung membidik pembangunan kota mandiri seluas 30 ribu hektare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor. Proyek ini didengungkan seiring dengan tersiarnya kabar pemindahan ibu kota ke kawasan Jonggol waktu itu.

Proyek ini juga diistimewakan pemerintah Orde Baru. Secara khusus, Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri. Itu menjadikan Jonggol satu-satunya permukiman yang didasari keputusan presiden hingga saat ini. "Pengembangan Jonggol akan menjadi model kota mandiri. Mudah-mudahan," ujar Bambang Trihatmodjo, putra Soeharto, seperti dikutip pers pada 21 Desember 1996.

PT Bukit Jonggol memperoleh lahan secara bertahap berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan saat itu, Djamaluddin Suryohadikusumo. Sejak 1995 hingga 1998, total yang diperoleh mencapai 8.917,5 hektare. Sesuai dengan ketentuan, PT Bukit Jonggol mesti menyediakan lahan pengganti yang luasnya 10.950 hektare.

Hingga Presiden Soeharto lengser, persil pengganti yang disediakan PT Bukit Jonggol baru mencapai 7.455,46 hektare. Letaknya di Cianjur, Ciamis, Sumedang, dan Bogor—semuanya di Jawa Barat. Dari luas itu, yang telah diserahkan PT Bukit Jonggol ke Perum Perhutani sebagai pengelola lahan hanya 2.754,3 hektare.

Setelah Soeharto jatuh, proyek ikut nyungsep. "Aset-aset kami disita Badan Penyehatan Perbankan Nasional," kata Azis Mochdar, Jumat pekan lalu. Azis adalah mitra Bambang Trihatmodjo di PT Bimantara Citra dan pernah menjadi salah seorang pemilik PT Bukit Jonggol. Pembeslahan pada 1999 itu dilakukan karena utang perseroan di Bank Danamon dan BCA macet.

Menteri Kehutanan kabinet Megawati Soekarnoputri, M. Prakosa, pada 2003 menolak permohonan tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol. Alasannya, perusahaan tersebut tak kunjung menyediakan sisa tanah pengganti. Penolakan ini menghentikan proses pertukaran area yang dimulai pada 1994. Ditanya lagi soal ini pada Kamis pekan lalu, Prakosa menolak berkomentar.

Membeku di BPPN, hak tagih utang PT Bukit Jonggol di Danamon dan BCA dibeli PT Citra Gemilang Sejahtera, yang disebut-sebut milik pengusaha Surya Paloh. Dua tahun kemudian, keluarga Cahyadi Kumala membeli kembali PT Bukit Jonggol dari PT Citra Gemilang lewat perusahaan yang beralamat luar negeri. Pembelian kembali aset di BPPN oleh perusahaan yang berafiliasi dengan pemilik sebelumnya sebetulnya dilarang.

Bukit Jonggol benar-benar kembali ke pangkuan pemilik lamanya pada 2010, ketika PT Sentul City membeli 88 persen saham PT Bukit Jonggol. Presiden Direktur Sentul City adalah Kwee Cahyadi Kumala. Setelah akuisisi, Cahyadi pun "resmi" menjadi komisaris utama di PT Bukit Jonggol. Salah satu direkturnya Haryadi Kumala, adik Cahyadi. Kakak-adik ini sempat terkenal sebagai bagian dari "Sembilan Naga"—sekelompok pengusaha yang bisnisnya di area abu-abu.

Juru bicara PT Sentul City dan PT Bukit Jonggol, Michael Tene, membantah kabar bahwa Cahyadi Kumala melakukan pembelian kembali aset—yang diharamkan dalam penjualan aset BPPN—melalui PT Citra Gemilang Sejahtera. "Secara legal, tak ada nama Surya Paloh ataupun Cahyadi Kumala sebagai pemilik," ujar Tene, yang merangkap juru bicara keluarga Cahyadi.

Kaveling di Jonggol tetap didambakan PT Bukit Jonggol Asri. Setelah dikuasai PT Sentul City, PT Bukit Jonggol mengajukan kembali permohonan tukar-menukar wilayah hutan di sana ke Kementerian Kehutanan. Surat diajukan pada 15 April 2010 dan dibalas Menteri Kehutanan pada 15 November tahun itu juga. Respons ini tergolong cepat. "Biasanya lebih dari setahun," kata seorang pengusaha batu bara yang beberapa kali mengurus izin alih fungsi hutan produksi.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan surat yang ia teken bukanlah "izin prinsip". "Orang mohon boleh. Dijawab syaratnya apa saja," ujarnya. Kepala Pusat Hubungan Kemasyarakatan Kementerian Kehutanan Sumarto mengatakan surat Menteri Kehutanan tertanggal 15 November adalah "persetujuan prinsip". Permohonan perusahaan bisa dikabulkan asalkan menyediakan lahan pengganti sesuai dengan ketentuan.

l l l

SEMPAT tersendat pada awal pengajuan, pertukaran kawasan lancar sejak akhir 2012. Sebagai kepala instansi yang berhubungan dengan pembangunan wilayah, Burhanuddin berulang kali diundang rapat membahas rencana pengalihan kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri. Sepanjang 2013 dan 2014, Kepala Dinas Tata Ruang Bogor itu juga diajak meninjau langsung area yang dimohonkan.

Lahan yang diajukan semula seluas 2.990 hektare. Luasnya menyusut jadi 2.754 hektare karena sebagian lahan tak masuk persetujuan prinsip Menteri Kehutanan. Atas luas lahan yang diajukan, PT Bukit Jonggol wajib menyediakan lahan pengganti seluas 7.256,8 hektare.

PT Bukit Jonggol menyatakan sebagian lahan pengganti telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan melalui PT Perhutani—dulu Perum Perhutani—pada 1997, ketika perusahaan masih dikelola manajemen lama. Luasnya 2.754,3 hektare—angkanya memang hampir sama dengan yang diminta pada 2010. Sisanya, 4.502 hektare, akan diganti kemudian.

Pernyataan PT Bukit Jonggol mengenai lahan 2.754,3 hektare tersebut bertentangan dengan keputusan Menteri Kehutanan sewaktu dijabat M. Prakosa yang menolak permohonan perusahaan pada 2003. Ketika itu, Prakosa memerintahkan lahan pengganti dikembalikan kepada PT Bukit Jonggol.

Kepala Pusat Hubungan Kemasyarakatan Kementerian Kehutanan Sumarto menyatakan tak mengetahui apakah perintah Menteri Kehutanan waktu itu dilaksanakan atau tidak. Sekretaris Perusahaan PT Perhutani Hari Priyanto mengatakan akan mengecek kepastian perusahaannya telah mengembalikan lahan pengganti ke PT Bukit Jonggol.

Toh, simpang-siur status lahan tersebut tak menjadi kerikil dalam pengurusan izin. Kementerian Kehutanan dalam sejumlah suratnya kepada PT Bukit Jonggol secara tidak langsung mengakui tanah seluas 2,754,3 hektare itu sebagai lahan pengganti tahap pertama.

PT Bukit Jonggol lancar mengurus izin berkat dua orang. Di Kementerian Kehutanan, Bukit Jonggol menggunakan jasa Solihin, bekas pegawai kementerian itu. Lelaki ini bertugas menyelesaikan urusan di Manggala Wanabakti—kantor Kementerian Kehutanan. Dihubungi Jumat pekan lalu, Solihin menyanggah menjadi penghubung Bukit Jonggol atau Cahyadi Kumala. "Bukan saya. Saya tak pernah ke kantor Kementerian Kehutanan lagi," ujarnya. Ia mengatakan tak mengetahui permohonan tersebut.

Tangan Cahyadi yang lain adalah Fransiskus Xaverius Yohan Yap, 38 tahun. Bedanya, Yohan Yap beroperasi di Bogor. Ia bolak-balik ke Dinas Pertanian dan Kehutanan. Sebelum diperiksa KPK pada Kamis pekan lalu, Yohan hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah dia diperintahkan Cahyadi Kumala menyerahkan duit ke Rachmat Yasin.

Seorang penegak hukum mengatakan rencana penyerahan Rp 1,5 miliar kepada Yasin diawali perintah Cahyadi kepada Yohan. Uang tadi adalah sisa imbalan yang mesti dilunasi karena rekomendasi Yasin sudah turun pada 29 April. Itu sebabnya KPK segera mencegah Cahyadi, 63 tahun, bepergian ke luar negeri setelah Yasin dan Yohan ditangkap.

Michael Tene, juru bicara keluarga Cahyadi, membantah ada suap untuk Yasin. Ia juga menyangkal kabar bahwa Yohan Yap adalah pegawai Sentul City atau Bukit Jonggol. Tempo mengajukan surat permohonan wawancara kepada Cahyadi, tapi tak direspons. Berulang kali rumahnya didatangi di bilangan Widya Chandra, Jakarta, satpam menyatakan ia tak ada di tempat.

Setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pekan lalu, Cahyadi memilih bungkam ketika ditanyai seputar kasusnya. Seperti naga, ia bergerak cepat menaiki Pajero hitamnya.

Anton Septian, Rusman Paraqbueq, Singgih Soares, Muhammad Rizki


Suap di Atas Bukit

Ekspansi perusahaan properti merangkak ke bukit-bukit di sekitar Kabupaten Bogor. Perumahan membuat banyak hutan rata tanah. Salah satu pemangkas hutan di kawasan itu adalah PT Bukit Jonggol Asri, yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT Sentul City. Kedua perusahaan itu dipimpin Kwee Cahyadi Kumala.

PT Bukit Jonggol Asri per 2013

Pemilik:
PT Sentul City 65%
PT Graha Andrasentra 35%

  • Bogor
  • Lokasi Luas total: 2.754 hektare
  • Kelompok hutan Hambalang Timur (berada di Kecamatan Citeureup, Babakan Madang, dan Sukamakmur)
  • Kelompok hutan Gunung Karang (membentang di Kecamatan Jonggol, Kelapanunggal, dan Sukamakmur)

    1994
    PT Bukit Jonggol Asri berdiri. Sahamnya dimiliki, antara lain, oleh Kwee Cahyadi Kumala, Bambang Trihatmodjo, Usman Admadja, dan Grup Salim.

    1995-1998

  • Secara bertahap PT Bukit Jonggol Asri mendapatkan persetujuan tukar-menukar kawasan hutan di Bogor seluas 8.917,5 hektare.
  • Sesuai dengan ketentuan, PT Bukit Jonggol mesti menyediakan lahan pengganti yang luasnya 10.950 hektare.
  • Menteri Kehutanan baru menyetujui lahan pengganti seluas 7.455,46 hektare, yang terletak di Cianjur, Cimais, Sumedang, dan Bogor.
  • Dari lahan pengganti yang disetujui Menteri Kehutanan, yang telah diserahkan PT Bukit Jonggol ke Perum Perhutani—pengelola lahan—seluas 2.754,3 hektare.
  • Bambang Trihatmodjo terpental dari PT Bukit Jonggol.

    1999
    Aset-aset PT Bukit Jonggol Asri disita Badan Penyehatan Perbankan Nasional lantaran utang perusahaan ini di Bank Danamon dan BCA macet.

    2002
    PT Citra Gemilang Sejahtera yang disebut milik Surya Paloh membeli hak tagih kedua bank atas utang PT Bukit Jonggol dari BPPN.

    2003
    Menteri Kehutanan M. Prakosa menolak permohonan PT Bukit Jonggol dengan alasan perusahaan tersebut tak kunjung melunasi sisa lahan pengganti sampai tenggat yang ditetapkan.

    2004
    Keluarga Kwee Cahyadi membeli kembali PT Bukit Jonggol dari PT Citra Gemilang lewat perusahaan berentitas luar negeri.

    2010

    Januari
    PT Sentul City membeli 88 persen saham PT Bukit Jonggol.

    15 April
    PT Bukit Jonggol mengajukan permohonan ke Menteri Kehutanan untuk menukar guling hutan seluas 2.990 hektare.

    Juli
    PT Sentul City membagi separuh kepemilikan dengan PT Bakrieland Development.

    29 November
    Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan lewat surat bernomor S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 November 2010 mempersilakan PT Bukit Jonggol mengurus kembali permohonan asalkan melengkapi persyaratan, termasuk rekomendasi Bupati Bogor.

    2011

    20 Juni
    PT Bukit Jonggol menyurati Bupati Bogor Rachmat Yasin memohon rekomendasi tukar-menukar kawasan.

    2012

    10 Desember
    PT Bukit Jonggol kembali menyurati Bupati Bogor untuk meminta rekomendasi.

    2013

    18 April
    Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor mengundang PT Bukit Jonggol untuk membahas rencana tukar-menukar kawasan.

    19 April
    PT Sentul City membeli seluruh saham milik PT Bakrieland di PT Bukit Jonggol.

    7-8 Mei
    Dinas Pertanian dan Kehutanan meninjau lokasi yang diminta PT Bukit Jonggol.

    28 Mei
    Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kembali mengundang PT Bukit Jonggol untuk membicarakan hasil peninjauan ke lokasi. Hasilnya, dari 2.990 hektare yang dimohon PT Bukit Jonggol, yang disetujui hanya 2.754 hektare. Sisanya tak masuk dalam persetujuan prinsip Menteri Kehutanan.

    1 Juli
    Pertemuan Bupati Bogor, PT Bukit Jonggol, serta Dinas Pertanian dan Kehutanan di Pendapa Bupati Bogor. Bupati setuju memberikan rekomendasi.

    14 Agustus
    Dinas Pertanian dan Kehutanan menyampaikan pertimbangan teknis tukar-menukar kawasan atas nama PT Bukit Jonggol kepada Bupati.

    20 Agustus
    Bupati Bogor mengeluarkan surat rekomendasi untuk Menteri Kehutanan. Total lahan yang direkomendasikan 1.668,7 hektare dari 2.754 hektare yang disetujui untuk PT Bukit Jonggol. Alasannya, sisa lahan sudah dikuasai PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources dengan mengantongi izin usaha pertambangan.

    24 Oktober
    Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto menyurati Bupati Bogor, meminta klarifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di area yang telah mendapatkan persetujuan prinsip Menteri Kehutanan.

    29 Oktober
    Bupati Bogor membalas surat Direktur Jenderal Planologi. Isinya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tak mengetahui kemajuan proses tukar-menukar kawasan atas nama PT Bukit Jonggol.

    13 November
    Direktur Jenderal Planologi mengirim surat bernomor 2.1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 November 2013 kepada Bupati Bogor, yang menyatakan bahwa lahan yang diminta PT Bukit Jonggol tak dimungkinkan lagi sebagai kawasan hutan.

    2014

    17 Februari
    Bupati Bogor menyurati Direktur Jenderal Planologi meminta penegasan landasan hukum mengenai kawasan yang diminta PT Bukit Jonggol.

    4 Maret
    Direktur Jenderal Planologi membalas surat Bupati Bogor yang isinya menyatakan bahwa persetujuan prinsip tukar-menukar kawasan atas nama PT Bukit Jonggol didasarkan pada surat Menteri Kehutanan Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 November 2010. Keputusan itu dikuatkan oleh surat Direktur Jenderal Planologi Nomor 2.1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 November 2013, yang menyatakan bahwa lahan yang diminta tak dimungkinkan lagi sebagai kawasan hutan.

    25 Maret
    PT Bukit Jonggol menyatakan tak akan mengganggu lokasi yang telah masuk izin usaha pertambangan PT Semindo Resources sampai izin berakhir pada 6 Januari 2015.

    29 April 2014
    Bupati Bogor menyurati Menteri Kehutanan yang isinya mendukung kelanjutan proses pertukaran kawasan hutan seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol.

    7 Mei
    Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Alur Pengurusan Izin

    Perusahaan --> Menteri Kehutanan

    Disetujui jika memenuhi syarat:

    1. Administrasi, di antaranya:

  • Surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti.
  • Izin lokasi dari bupati/wali kota/gubernur.
  • Izin usaha.
  • Rekomendasi gubernur dan bupati/wali kota.

    2. Teknis, di antaranya:

  • Pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani.

    Naskah: Anton Septian Sumber: Wawancara, Peraturan Menteri Kehutanan, Bursa Efek Indonesia

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus