Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menyampaikan duka cita atas insiden bocah 8 tahun jatuh dari JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) di Kampung Jaha Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang melintasi Jalan Tol JORR E KM 43. Korban MAG, 8 tahun, meninggal setelah sempat dirawat di RS Pondok Kopi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senior Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Alvin Andituahta Singarimbun menyatakan Jasamarga turut berduka cita atas peristiwa bocah jatuh dari JPO ke Tol JORR pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 tersebut.
JMT bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol telah menemui keluarga korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berkomitmen untuk segera melakukan pengamanan dengan kembali melakukan perbaikan pada kawat pengamanan jembatan yang rusak untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali," kata Alvin Andituahta dalam siaran tertulis diterima Tempo, Senin 3 Juni 2024.
Kawat JPO Dipotong Orang tak Bertanggungjawab
Sebenarnya JMTM telah memperbaiki kawat pengamanan JPO KM 43 Jalan Tol JORR E pada Februari lalu. Kawat pengaman diduga rusak akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab di lokasi kejadian. "Kerusakan ini kerap terjadi diduga dengan sengaja memotong kawat pengaman JPO," kata Alvin.
JMT melalui Representative Office 1, 2 dan 3 akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT, khususnya untuk mengimbau anak-anak untuk tidak memasuki area Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta bermain di JPO jalan tol karena sangat berbahaya.
Sesuai Pasal 56 Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan jika membahayakan dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda.
Kawat Sudah Diperbaiki
Menurut Marketing Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Panji Satriya, kurang lebjh 3 bulan yang lalu beberapa titik di JPO tersebut sudah diperbaiki petugas dengan dipasang kembali kawat harmonika, "Tapi sepertinya ada yang merusak kembali," kata Panji.
Setelah kejadian jatuhnya korban, kawat pengaman di beberapa titik yang bolong sudah diperbaiki kembali.
Jasa Marga juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan langkah preventif dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan jalan tol.
Peristiwa bocah berusia 8 tahun jatuh dari JPO Jatiasih terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 16.30 WIB. Diketahui korban sedang bermain di seputar JPO dan bersandar pada pagar yang dibatasi tali rafia. Korban jatuh di jalan tol jalur 3 cepat. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pondok Kopi, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Sang Ibu Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Tangsel, Pemilik Akun FB Icha Shakila DPO