Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bosan Kena Banjir Waduk Pluit, Warga Penjaringan Tolak Bantuan

Warga Penjaringan menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lamban menangani banjir rob dari luapan tanggul Waduk Pluit.

6 Desember 2017 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Penjaringan menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lamban menangani banjir rob dari luapan tanggul Waduk Pluit. Hampir sebulan sekali, kawasan itu tergenang banjir rob semata kaki. 

Seorang warga Penjaringan, Tarsono, 45 tahun, meminta tanggul Waduk Pluit ditinggikan karena banjir rob terus-menerus menggenangi kawasan itu setiap kali laut pasang. Dia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak cepat mencegah terjadinya banjir yang sering terjadi di kawasan ia tinggal. 

"Kami tidak butuh bantuan logistik. Butuhnya ditinggikan saja tanggulnya," katanya kepada Tempo di Penjaringan, Rabu, 6 Desember 2017. 

Baca: Air Meluap dari Tanggul Waduk Pluit, Banjir Tinggal Semata Kaki

Tarsono mengatakan Pemprov DKI lamban menanggulangi banjir rob karena upaya mengatasi banjir rob hanya dengan menumpuk ratusan karung pasir di sepanjang tanggul. Karung-karung pasir tersebut berasal dari pekerjaan proyek Giant Sea Wall, yang tidak jauh dari lokasi tanggul.

"Jangan proyek terus yang dikerjakan tapi tanggulnya tidak ditinggikan. Setidaknya ditinggikanlah setengah meter," ucap Tarsono.

Sejak Selasa, 5 Desember 2017, sejumlah rumah penduduk di RT 20 RW 17 Blok C, Penjaringan, Jakarta Utara, tergenang banjir rob yang meluap dari tanggul Waduk Pluit. Ketinggian banjir rob pada Rabu, pukul 09.00, mencapai 1,5 meter. Air baru surut empat jam kemudian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus