Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Brigradir Jenderal Rikwanto : Kapolri Tak Mencampuri Urusan Teknis

TIBA-tiba saja Brigadir Jenderal Rikwanto menelepon Syailendra Persada dari Tempo pada Jumat pekan lalu.

29 Oktober 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Brigradir Jenderal Rikwanto : Kapolri Tak Mencampuri Urusan Teknis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIBA-tiba saja Brigadir Jenderal Rikwanto menelepon Syailendra Persada dari Tempo pada Jumat pekan lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI itu mendapat perintah dari Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian agar menjawab pertanyaan Tempo seputar pengembalian dua penyidik polisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sehari sebelumnya, Tito menerima surat wawancara tersebut- sebelum ia dikukuhkan menjadi guru besar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Tito merespons permintaan wawancara tersebut dengan pesan pendek. Karena ia sedang berada di Amerika Serikat untuk berceramah tentang penanganan terorisme, "Brigjen Rikwanto yang akan menjawab," katanya.

Pengembalian dua penyidik polisi pada Oktober lalu itu sedang menjadi perbincangan di KPK karena ada dugaan berhubungan dengan perkara yang sedang mereka tangani. Apalagi pengembalian Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun itu lebih cepat dari waktu penugasan di KPK dan Harun mendapat promosi dengan mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Polri. Rikwanto merangkum jawaban secara tertulis.

Benarkah Polri yang meminta kepada KPK agar kedua penyidik tersebut dikembalikan?

Penugasan anggota Polri di luar institusi memang ada batas waktunya. Bila telah mendekati batas waktu, bisa diperpanjang atau kembali ke Polri. Pengembalian Roland dan Harun berdasarkan surat pimpinan KPK nomor R/4136/KP.07/01-54/10/2017 yang dikirim pada 13 Oktober lalu.
Kami mendengar informasi bahwa keduanya diduga menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan suap impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman. Apakah Anda mengetahui informasi tersebut?
Polri dan KPK adalah dua institusi yang berbeda. Tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam undang-undang. Masing-masing memiliki aturan internal dalam urusan penyidikan yang mengatur prosedur pelaksanaan. Di tubuh Polri, tanggung jawab penyidikan ada di Kepala Badan Reserse Kriminal. Tugas Kapolri menjamin tugas dan kewenangan satuan kerja berjalan dengan baik, sehingga Kapolri tidak akan mencampuri masalah-masalah yang bersifat teknis. Apalagi masalah teknis yang berada di luar Polri, seperti yang Anda tanyakan.
Menurut informasi yang kami dengar, penghilangan barang bukti itu karena menyebut nama-nama pejabat di Mabes Polri. Apa tanggapan Anda?
Sudah jelas Kapolri tidak akan mencampuri masalah teknis seperti itu karena bukan menjadi urusannya. Dan Kapolri tidak mengetahui hal-hal teknis seperti itu.
Kedua polisi tersebut kemudian mendapat promosi dengan diikutkan dalam Sekolah Staf dan Pimpinan Polri. Apakah itu penghargaan buat mereka?
Kapolri dan pimpinan KPK telah membicarakan pengembalian keduanya, yaitu Roland dan Harun. Selain itu, pemberian reward berupa promosi pendidikan kepada personel Polri yang bertugas di KPK justru merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan hasil kajian tim penilai dan berdasarkan usul dari KPK, diberikan promosi pendidikan kepada sebelas orang penyidik KPK untuk ikut Sespim Menengah 2017. Salah satunya Harun.
Benarkah keduanya mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan di tengah jalan saat kelas sudah dimulai?
Roland sudah mengikuti Sespim Menengah tahun sebelumnya. Saat ini, dia sedang menunggu proses penempatan yang sesuai dengan kompetensi dan jenjang pendidikan. Sedangkan Harun memang baru masuk di tengah. Jadi, prosesnya, Sespim Menengah angkatan 57 ini dibagi dalam dua kriteria, yaitu reguler dan matrikulasi. Siswa matrikulasi hanya mengikuti pendidikan selama dua bulan. Rinciannya, dua pekan di awal dan sisanya di akhir studi. Alasannya, mereka telah mengikuti pendidikan S-2 dan S-3. Karena keterbatasan tempat di Sespim, Harun masuk setelah peserta matrikulasi selesai mengikuti pendidikan dua pekan pertama. Kebijakan ini bisa diberikan karena masih memenuhi syarat kehadiran meski tidak ikut dua pekan pertama kuliah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus