Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tommy Cepat Melenggang

25 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tommy Soeharto melenggang. Putra bungsu mantan presiden Soeharto mendapat pembebasan bersyarat pada 30 Oktober lalu. Ia hanya menjalani hukuman 4 tahun 11 bulan. Remisi berlimpah membuat pembalap ini bisa ngebut, cepat pulang dari Penjara Narkotika Cipinang.

Hukumannya pun terasa ganjil. Pada 2002, Pengadilan Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara. Tommy terbukti turut serta membunuh Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita, memiliki senjata gelap, dan sempat buron. Namun, tiga tahun kemudian, Mahkamah Agung mengkortingnya jadi 10 tahun.

Rasa keadilan orang terusik. Soalnya, pembunuh Syafiudin, yakni Noval Hadad dan Mulawarman alias Mola, yang mengaku melaksanakan perintah Tommy, terkena hukuman seumur hidup. Jika pelaku saja seumur hidup, mestinya gembongnya lebih atau minimal sama. Apalagi ia sempat kabur sebelum tertangkap.

Tapi itulah Tommy. Di muka pintu kebebasan, lelaki 44 tahun itu ditunggu sejumlah perkara. Seorang model cantik menuntut pengakuan resmi atas seorang anak. Kejaksaan juga menyelidiki keterlibatannya dalam kasus mobil nasional yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 4 triliun.

Tak mau kebobolan, kejaksaan mencekal Tommy pada 10 November lalu. ”Karena jejak rekamnya dia pernah kabur,” kata Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus