INI bukan cerita karyawan yang eksodus. Tapi Sri Lestari, 22 tahun, yang menunggu hampir dua tahun diangkat jadi pegawai negeri. Januari lalu, Sri dapat panggilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Pati. Namun, belum seminggu ia bertugas sebagai capeg (calon pegawai) golongan II-A, tiba-tiba ada panggilan dari Kanwil Depnaker Jawa Tengah. Kabar yang diterima kontan membuat semangatnya terbang. "Saya di-PHK," kata lulusan SMA itu pada Bandelan Amarudin dari TEMPO. Yang mengejutkan: Sri diminta mengembalikan gaji dua bulan. "Padahal, saya belum pernah terima gaji sekali pun," katanya terbata-bata. Dan yang membikin terperangah lagi, sebenarnya ia sudah diangkat sebagai capeg sejak Maret 1986. Berkas Sri yang ikut testing di Kanwil Depnaker Jawa Tengah, 1985, dikirim ke Biro Kepegawaian Departemen Tenaga Kerja, setelah dinyatakan lulus. Lalu turun Surat Keputusan: Sri Lestari diangkat sebagai capeg, kiriman dari kantor pusat. Karena itu, Kanwil Depnaker Ja-Teng menunggu pelaksanaan penempatan Sri dari pusat. Ditunggu sekian lama, Sri belum melapor sampai deadline yang ditentukan. Tahu-tahu, keluar surat PHK. Menyadari keteledoran itu Koordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Depnaker Ja-Teng, Bandi Wahono, cepat bertindak. Pertengahan Juli lalu, Sri boleh senyum lagi. Ia kembali bertugas di BLK Pati setelah hampir enam bulan nasibnya terkatung-katung. Yusroni Henridewanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini