Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.

25 Juli 2024 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat, R. Moerdjoko, mendukung langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Dua Parmanto. Ada pun pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh pesilat dari PSHT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Moerdjoko, segala bentuk kekerasan yang dikategorikan tindak pidana, tentu melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) perguruan. "Kalau memang anggota kami melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” kata Moerdjoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu Moerdjoko menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada kepolisian. Setiap anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan, harus diproses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku. “Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” ucap dia.

Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 anggota PSHT—dua di antaranya anak-anak—sebagai tersangka pengeroyokan. Para tersangka ditahan di rutan Polda Jatim. Penyidik, kata Imam, menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Pengeroyokan pesilat PSHT terhadap Ipda Parmanto terjadi pada Senin dinihari, 22 Juli 2024. Sat itu korban sedang bertugas mengawal kegiatan Suroan Agung yang digelar PSHT. Akibat pengeroyokan itu Parmanto menderita luka di wajah dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Kaliwates.

Selain Parmanto, ada empat anggota Polsek Kaliwates yang juga menjadi korban pengeroyokan. Mereka adalah Aiptu Agus Sutikno, Aipda Kusnadi, Bripka Radya, dan Bripka Andre. Peristiwa terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, anggota Polsek Kaliwates itu sedang melaksanakan kegiatan pengamanan dan mendapat informasi ada blokade jalan oleh sekelompok orang sehingga mereka menuju lokasi tersebut untuk memberikan imbauan. "Namun, yang terjadi di lapangan malah petugas dikeroyok para pesilat itu hingga mengalami luka-luka," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus