Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bus TransJakarta Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

Bawaslu melarang transportasi publik ditempeli bahan kampanye seperti stiker, poster, dan sebagainya. Begini alasan dan aturannya.

8 Desember 2023 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan segala jenis atribut kampanye di transportasi publik, salah satunya TransJakarta. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI menyatakan bahwa para caleg maupun capres-cawapres telah diperingatkan Bawaslu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Bus Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ujar Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bagja, adanya larangan pemasangan atribut kampanye di transportasi maupun fasilitas publik telah diperingatkan hingga tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu. Karena, saat sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ,” katanya.

Dilansir dari Antara, Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye. Selain itu, dirinya mengatakan bahwa sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putuh sebagai sarana berkampanye.

Bagja berpendapat jika transportasi publik tersebut merupakan sarana milik bersama, sehingga segala aktivitas kampanye tidak diperbolehkan mengganggu kenyamanan publik.

“Kalau mau kan teman-teman (capres-cawapres dan caleg) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker. Itu silakan aja, ada plat hitam ada plat putih silakan, mobil pribadi bukan kemudian mobil transpotasi publik," ujar Bagja. 

Selain peringatan tersebut, Bagja juga menghimbau peserta pemilu agar saling menghindari tindak kecurangan pada masa proses pemilu. Dikutip dari laman Bawaslu RI, hal tersebut menurut Bagja juga untuk mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Bagja mengatakan jika saat ini masih dalam momen sosialisasi bagi peserta pemilu karena kampanye baru dimulai 28 November. Sehingga dia mengingatkan pengenalan partai atau peserta pemilu dalam bentuk apapun belum boleh ada ajakan untuk memilih.

"Jangan kasih uang, sembako saat kampanye. Kenalkan diri boleh asal jangan mengajak pilih atau coblos. Asal tidak ada usaha meyakinkan, hanya kenalkan diri nomor urut sekian dari partai mana. Ini sah-sah saja," ujar Bagja di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023 lalu.

Bagja pun juga menilai menilai akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye, maka dari itu peserta pemilu harus mengetahui hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. 

Tindak pidana politik uang sendiri telah diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. "Money politics dalam bentuk apapun tunai atau non tunai itu jangan sedikitpun terpikirkan," katanya.

Selain itu, Ketua Bawaslu RI ini mengingatkan agar tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah saat kampanye. Hal tersebut menurutnya agar peserta pemilu bisa memilah tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.

"Kampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah tidak boleh. Sebentar lagi 25 desember 2023 saat natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang," tegas Bagja.

Rahmat Bagja juga berharap lewat upaya pencegahan Bawaslu dengan kegiatan yang bersifat mendidik dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus