Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah kalah ketika Budi Gunawan menggugat status tersangka ke praperadilan. Dua tahun lalu, Budi, yang saat itu masih komisaris jenderal, menggugat status tersangkanya atas kasus suap dan gratifikasi dari perwira polisi yang ingin naik jabatan. Suap itu diduga dia terima saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier di Deputi Sumber Daya Manusia Markas Besar Kepolisian RI pada 2003-2006. Hakim Sarpin Rizaldi membuat putusan kontroversial dengan memenangkan Budi. Ia mengabulkan sebagian dalil Budi Gunawan.
Dalil-dalil Budi Gunawan
Tidak ada alat bukti.
Laporan PPATK soal rekening gendut.
Penyidik tidak sah karena bukan polisi. Penyidik KPK diatur undang-undang.
Penetapan tersangka setelah nama Budi diajukan ke DPR sebagai calon Kepala Polri bermotif politis.
Penetapan tersangka oleh kurang dari lima pemimpin KPK bertentangan dengan ketentuan kolektif kolegial.
KPK tak berwenang menyidik kasus Budi Gunawan karena Budi bukan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier.
KPK tak pernah meminta keterangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebelum menjadi tersangka. Penyelidikan dilakukan selama lima tahun.
Tambahan dari hakim Sarpin:
» Tidak ada kerugian negara dalam tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi atas Budi Gunawan sehingga KPK tidak berwenang menyidik kasus ini.
» Unsur tindak pidana korupsi yang meresahkan masyarakat tidak terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo