Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peluru-peluru Setya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melawan penetapannya sebagai tersangka megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan gugatan praperadilan.

18 September 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peluru-peluru Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melawan penetapannya sebagai tersangka megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan gugatan praperadilan. Dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Setya disebut berperan mengawal anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat hingga mempengaruhi pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memenangkan konsorsium tertentu. Setya punya beberapa peluru untuk meluruhkan statusnya itu.

Penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasari hasil penyelidikan oleh penyelidik, tapi atas permintaan jaksa berdasarkan perkembangan sidang Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah dinyatakan bersalah.

KPK: Setya Novanto menjadi tersangka karena didukung dua alat bukti yang sah. Alat bukti ini diperoleh dari hasil penyelidikan.

Dalam putusan hakim atas Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto tidak disebut sebagai salah satu pelaku korupsi.

KPK: Meski namanya tak disebut, perannya terungkap dalam persidangan.

Pemberian fee kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 574 miliar tidak atas persetujuan Setya Novanto.

KPK: Setya mengawal anggaran di DPR, mengatur tim di bawah Andi Agustinus alias Andi Narogong-terdakwa lain perkara ini-dalam menentukan spesifikasi material dan peralatan proyek e-KTP, serta mempengaruhi pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memenangkan konsorsium yang dijagokan.

Tidak ada kerugian negara karena belum dihitung Badan Pemeriksa Keuangan.

KPK: Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga bisa digunakan untuk menghitung kerugian negara.

Penyelidik KPK tidak sah menurut undang-undang karena bukan dari kepolisian atau kejaksaan.

KPK: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK bisa mengangkat sendiri penyelidiknya.

Penyelidik KPK tidak sah menurut undang-undang karena bukan dari kepolisian atau kejaksaan.

KPK: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK bisa mengangkat sendiri penyelidiknya.

Andi Narogong bukan penyelenggara negara, sehingga meskipun benar Setya membantunya, itu bukan delik hukum.

KPK: Andi Narogong kepanjangan tangan Setya Novanto dalam mengatur proyek e-KTP.

Naskah: Gadi Makitan | Sumber: Dokumen gugatan yang diperoleh Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus