Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Delapan meminta proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah dihentikan. Tim ini merekomendasi tiga opsi penghentian, yakni surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kalau perkara masih di tangan kepolisian; surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kalau perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan; serta menggunakan hak oportunitas Jaksa Agung dengan mendeponir perkara.
Berbeda dengan Tim Delapan, polisi dan jaksa ngotot menghendaki perkara berlanjut ke pengadilan. Senin pekan ini, Presiden akan mengumumkan sikapnya atas rekomendasi tim pimpinan Adnan Buyung Nasution itu.
Yandi M.R.
Kehendak Polisi dan Jaksa: pengadilan
"Saya yakin karena proses pengadilan dilakukan secara transparan, kita akan mengawal dan mengamati kalau berkas dan barang bukti sudah memenuhi pemeriksaan."
-Kepala Polri,
Jenderal Bambang Hendarso Danuri
"Tidak ada alasan yang membuat tidak mungkin untuk lanjut ke proses pengadilan."
-Kepala Divisi Humas Mabes Polri,
Inspektur Jenderal Nanan Soekarna
"Bagaimana mungkin Tim Delapan menyarankan deponering pada saat yang sama menyarankan SP3 atau SKPP. Mereka menyatakan kurang bukti karena itu harus SP3 atau SKPP, tapi mereka juga menyarankan deponering. Itu berarti mereka menganggap bukti-bukti lengkap. Itu kan tidak konsisten."
-Jaksa Agung, Hendarman Supandji
1.Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Definisi
Kewenangan penyidik untuk menghentikan perkara karena tak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengertian "dihentikan demi hukum" adalah jika perkara itu terkait dengan seseorang yang tak dapat dituntut lebih dari satu kali dengan perkara sama, kedaluwarsa, atau terdakwa meninggal dunia.
Konsekuensi
Dasar Hukum
Pasal 7i:
Penyidik mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.
Pasal 109
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Pasal 16 ayat 1h:
Kepolisian memiliki wewenang mengadakan penghentian penyidikan.
Contoh
Kejaksaan mengeluarkan SP3 kepada sejumlah konglomerat seperti Sjamsul Nursalim karena dianggap kooperatif dan menyodorkan bukti surat keterangan lunas. Polisi mengeluarkan SP3 untuk kasus Lapindo, Agustus lalu, karena dinilai banyak kelemahan dalam berkas perkara.
2.Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
Definisi
Kewenangan penuntut untuk menghentikan perkara karena tak ditemukan alat bukti memadai, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Surat ketetapan ini dikeluarkan setelah jaksa mengambil alih perkara dari penyidik. Penghentian penuntutan merupakan kewenangan penuh jaksa.
Konsekuensi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8/ 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 140
(2) Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
Contoh
Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk Soeharto pada 11 Mei 2006 karena jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Soeharto ke pengadilan dengan alasan kesehatan, sehingga tidak mungkin diadili.
3.Deponir
Definisi
Deponir merupakan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum meski sudah cukup bukti. Dalam membuat keputusan ini, Jaksa Agung harus memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Konsekuensi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 35c:
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Penjelasan pasal 35:
Yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Contoh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo