Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Syarat-syaratnya sampai Biaya

Perkembangan teknologi memberikan kemudahan di segala aspek, termasuk pendaftaran nikah di KUA yang dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya?

12 September 2023 | 19.25 WIB

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Perbesar
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan pernikahan di kantor keagamaan tingkat kecamatan. Calon pengantin pun dapat memanfaatkan waktu untuk persiapan pernikahan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan melalui gawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menyatakan bahwa alur pendaftaran pencatatan pernikahan menjadi lebih praktis. Kedua calon pengantin hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun menjadi lebih efektif dan efisien, tetapi calon pengantin juga perlu memperhatikan persyaratan dokumen. Mengacu kua-bali, berikut adalah dokumen pendaftaran pernikahan online, yaitu:

  1. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
  2. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (N1)
  3. Surat permohonan kehendak nikah (N2)
  4. Surat persetujuan calon pengantin (N4)
  5. Surat izin orang tua (N5)
  6. Fotokopi KTP wali dan dua saksi
  7. Fotokopi kutipan akta nikah orang tua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi tetanus toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp.10.000,- atau surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa
  10. Foto berlatar biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, ukuran 3x4 sejumlah 5 lembar, dan 2x3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan busana rapih
  11. Jenis dan besaran mas kawin atau mahar
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun dan izin berpoligami
  13. Akta cerai atau akta kematian, jika calon pengantin ditinggal mati atau telah bercerai
  14. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  15. Materai 10.000 sebanyak 3 lembar
  16. Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA)

Merujuk kemenag.go.id, adapun cara melakukan pendaftaran pernikahan secara online melalui laman simkah4.kemenag.go.id sebagai berikut, yaitu: 

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  2. Pilih menu “Daftar Nikah” 
  3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  5. Masukkan data kedua calon pengantin, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  6. Mengunggah dan melengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Mengunggah foto
  9. Mencetak bukti pendaftaran nikah

Setelah pendaftaran online selesai, calon pengantin akan menerima notifikasi melalui email yang menjadi tanda bahwa pendaftaran nikah telah berhasil dilakukan. Dengan adanya pendaftaran nikah secara online ini, calon pengantin tidak perlu lagi mengunjungi KUA secara langsung untuk mengonfirmasi pendaftaran.

Ditambah pula proses pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenakan biaya alias gratis sehingga semakin meringankan pendaftaran. Bahkan, jika calon pasangan ingin mengadakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biaya juga tidak dikenakan, sebagaimana tercatat dalam umsu.ac.id

RACHEL FARAHDIBA R | TIM TEMPO.CO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus