Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri yang diikuti dengan nama lengkap. Selain itu, juga tercantum tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah. Lantas, bagaimana cara pengajuan kartu nikah digital?
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
Melansir laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama yang menikah sebelum 2021:
- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas.
- Kemudian, petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan ke surel (email).
- Pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
Sementara itu, cara memperoleh kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin sebagai berikut:
- Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web simkah4.kemenag.go.id.
- Tekan tombol Daftar Nikah.
- Pilih tombol Daftar.
- Isikan alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi.
- Ketuk tombol captcha.
- Tekan tombol Daftar.
- Konfirmasi akun melalui email.
- Lengkapi formulir pendaftaran nikah.
- Pasangan calon pengantin mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendaftar pernikahan.
- Pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah.
- Selanjutnya, tautan kartu nikah digital akan dikirimkan ke email.
- Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Biaya Buat Kartu Nikah Digital 2024
Pengajuan pembuatan kartu nikah digital adalah salah satu bagian dari pelayanan KUA yang tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Pasangan calon pengantin hanya akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Besaran tarif pernikahan di luar KUA sebesar Rp600.000 per acara ijab kabul.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Muzaki menjelaskan berbagai manfaat dari kepemilikan kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan pengantin.
Kedua, mempermudah pemeriksaan keabsahan pernikahan. Ketiga, keberadaan kartu nikah digital disebut sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Selain itu, menurut Muharam, kartu nikah digital juga dapat menghindari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan pengantin.
“Jadi susah mau nipu-nipu. ‘Oh, saya belum nikah’. Nanti ketahuan dari kartu tersebut,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Kemudian, kartu nikah digital juga diklaim dapat memudahkan pasangan pengantin, misalnya saat mengakses layanan penginapan.
“Jadi, ini juga memudahkan pasangan untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai bila mereka pergi bersama. Jadi, sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital, biasanya hotel atau tempat berlogo syariah, mereka pasti bertanya,” ucap Muharam.